Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejati Jabar Pastikan Sidang Habib Bahar bin Smith akan Digelar di PN Bandung

Berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkas perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali mengatakan proses persidangan sampai putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Sudah kami terima pada Senin (11/2/ 2019) surat keputusan ketua MA Nomor : 24/KMA/SK/II/2019, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Assayyid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith," kata Abdul Muis Ali di Kota Bandung, Selasa (12/2/2019).

Abdul Muis Ali mengatakan, menjelang proses persidangann yang akan digelar di PN Bandung, rencananya terdakwa Habib Bahar bin Smith akan ditahan di Mapolda Jabar.

Baca: Walau Lapangan Terendam Banjir, Polisi Ini Tetap Memimpin Upacara Bersama Siswa SD

Baca: Kabar Duka di Balik 3 Gol yang Dicetak Ezechiel NDouassel bagi Persib Bandung saat Lawan Persiwa

Menurut Abdul Muis Ali, penunjukan PN Bandung sebagai tempat persidangan bagi Habib Bahar bin Smith atas pertimbangan yuridis dan bisa dilaksanakan sesuai pasal 85 KUHAP demi kelancaran sidang.

Habib Bahar bin Smith ditahan di Mapolda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (18/12/2018) malam.

Polisi menahan Habib Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.

Habib Bahar Bin Smith Salam Dua Jari
Tersangka kasus penganiyaan, Habib Bahar bin Smith sudah hampir dua bulan ditahan di Mapolda Jabar.

Adapun Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18).

Baca: Jelang Laga Newcastle Jets Vs Persija Jakarta, Preview Pertandingan hingga Prediksi Susunan Pemain

Baca: Jokowi: Guru-guru Harus di Upgrade Terutama yang Berkaitan dengan Kemampuan Skill

Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Setelah ramai di media sosial, khususnya Instagram, soal surat tulisan tangan soal penjara adalah 'surga', kini warganet ramai membicarakan pose dua jari Habib Bahar bin Smith ketika memasuki mobil tahanan Polda Jabar.

Dalam tayangan video yang viral di media sosial tesebut, Habib Bahar bin Smith tampak dikawal saat hendak memasuki mobil tahanan Polda Jabar, Senin (4/2/2019).

Menurut keterangan video tersebut, Habib Bahar bin Smith kala itu tengah berada di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Saat hendak memasuki mobil tahanan, Habib Bahar bin Smith tak berbicara sedikitpun, padahal wartawan yang menunggunya kala itu menantikan ia berbicara seputar kasusnya itu.

Namun ketika sudah memasuki mbil tahanan Polda Jabar, Habib Bahar bin Smith tiba-tiba mengacungkan dua jari, dimana hal itu merupakan simbol dukungan terhadap pasangan capres-cawapres no urut 02, yakni Prabowo - Sandiaga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved