Jaksa KPK Gali Asal-usul Apartemen Model Asal Manado
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali aliran dana dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Aceh
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Dengan tampil mengenakan pakaian berwarna serba gelap, Steffy terlihat terus memperhatikan jalannya persidangan. Saat itu, ada tujuh saksi yang secara bergantian dimintai keterangan oleh jaksa KPK, penasihat hukum terdakwa dan majelis hakim.
Mereka yaitu, Direktur PT Kenpura Alam Nangro, Dede Mulyadi, Staff Keuangan PT Kenpura Alam Nangro, anggota DPRD Provinsi Aceh, Samsul Bahri, Irfan dari pihak swasta, Muchlis dari pihak swastan Apriansyah dari pihak wiraswasta, dan kerabat Steffy Burase, Farah Amalia.
Ditemui seusai persidangan, Steffy Burase membantah menerima aliran uang hasil dugaan suap dari Irwandi atau terdakwa lain, termasuk pembiayaan sewa apartemen yang ditempatinya. Dia mempunyai alasan pindah ke apartemen yang lebih bagus.
Dia mengaku terpaksa memilih tempat tinggal lebih bagus karena sudah memilih tinggal di Indonesia. Sebab, dia mempunyai keperluan mengurusi kegiatan Aceh Marathon 2018. "Dulu kenapa saya menginap di tempat biasa saja, karena saya hampir tidak pernah ada di Indonesia. Ngapain saya bayar Rp 15 juta sebulan untuk taruh barang," kata dia.
Sebelumnya, dia hanya menggunakan apartemen untuk menaruh barang. Hal ini karena dia masih bolak-balik dari Indonesia ke luar negeri. "Pada akhirnya setelah saya mengurus Aceh Marathon, saya pindah ke apartemen yang lebih mahal Rp 5 juta dari apartemen yang saya. Karena saya stay di Jakarta terus," tambahnya.
Dalam persidangan ini, duduk sebagai terdakwa Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dan Hendi Yuzal. Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu, disebut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA pada 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Dalam surat dakwaan, Irwandi juga disebut menggunakan beberapa orang dekatnya untuk menerima gratifikasi. Salah satunya adalah Steffy.
Dalam persidangan untuk terdakwa lainnya, Irwandi dan Steffy mengakui bahwa mereka memiliki hubungan cukup dekat. Keduanya sempat akan melangsungkan pernikahan namun batal karena Irwandi lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa sejak Oktober 2017 sampai akhir Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy dengan total nilai sebesar Rp 568 juta. Uang tersebut berasal dari Teuku Fadhilatul Amri. Dalam dakwaan gratifikasi pertama, rekening Steffy 15 kali menerima uang dari Teuku Fadhilatul Amri. (tribun network/gle/dtc/kcm/coz)