7 Alur Pendaftaran PPPK 2019 di Link sscasn.bkn.go.id, Ini Formasi yang Ramai Peminat!
PPPK memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengabdi ke negara dengan menjadi karyawan kontrak dengan gaji setara PNS.
Pada saat yang bersamaan petugas dari BKN dan Pemda akan melakukan validasi peserta secara online, sama persis seperti saat seleksi CPNS.
17 Februari: hari terakhir verifikasi
18 Februari 2019: diharapkan pengumuman melalui sscasn.bkn.go.id.
"Tentu saja peran BKPP, BKSDM di daerah sangat penting karena verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan di kementerian, ada di tangan mereka. Apakah yang bersangkutan mengajar terus atau tidak. Kalau tidak akan lepas dari database," kata Ridwan.

4. Jadwal dan Lokasi Tes
Menurut Ridwan lokasi tes PPPK ada di lebih kurang 540 kabupaten/kota tempat peserta bertugas.
Tes akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang beberapa di antara fasilitasnya adalah milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Jadwal tentatif tes PPPK adalah sebagai berikut:
23-24 Februari 2019: ujian berbasis CAT di 540 titik lokasi bila semua daerah mengikuti.
25-28 Februari: pengolahan nilai.
Pengumuman: 1 Maret 2019
"Harapannya sebelum Pilpres sudah berstatus P3K," kata Ridwan.
5. Tes PPK Tanpa SKD
Metode tes PPPK adalah sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi
Pada tahap ini, persiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk pula ijazah.
Untuk jabatan guru minimal harus S1, sedangkan tenaga kesehatan minimal D3.
b. Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural, dan Teknis
Ridwan mengungkapkan, seleksi PPPK tahap pertama tidak akan ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena peserta dianggap sudah memenuhi kompetensi dasar di bidangnya
masing-masing.
"Yang berbeda ada wawancara dengan pejabat pembina kepegawaian untuk mengetahui tanggapannya (calon P3K) tentang Pancasila, karena harus netral," ujar Ridwan.
Nantinya, PPPK yang diterima akan diseleksi kinerjanya di akhir tahun.
Jika berkinerja baik, maka kontrak yang bersangkutan akan diperpanjang tanpa harus tes lagi.
Formasi Guru Paling Ramai
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Syafruddin, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) pada hari ini, Jumat, 8 Februari 2019.
Menurut Syafruddin, formasi yang disediakan pada rekrutmen PPPK khusus honorer ini ditunjukkan untuk guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluhan pertanian, serta tenaga-tenaga fungsi teknis.
"Umumnya mereka karena umur, UU, aturan, tidak bisa ikut rekrutmen CPNS umumnya. Karena P3K tidak membatasi umur, sehingga ruangnya di situ," ungkap dia.
Syafruddin menegaskan, guru menjadi prioritas karena cukup banyak tenaga guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lantaran terkendala usia.
"Tetap guru. Guru honorer. Karena guru honorer itu banyak yang tidak bisa ikut CPNS karena umurnya sudah lewat. Kalau PPPK tidak mensyaratkan umur," tegas dia.
Dia juga menjelaskan, pemerintah akan mengumumkan hasilnya pada 23 Februari. Keputusan tersebut terdapat pada UU.
Pada penyelenggaraan seleksi ini, Kementerian PANRB akan menggunakan sarana BKN. "Dan sebagian dimiliki Dikbud. Bulan Maret, Dikbud sudah mempersiapkan untuk Ujian Nasional, jadi kita pakai bulan ini alatnya," kata Syafruddin.
Syafruddin sendiri mengaku optimistis bahwa proses pelaksanaan tes penerimaan PPPK akan berjalan lebih lancar. Sebab, jumlah pesertanya tidak sebanyak tes CPNS.
Sebelumnya, beleid yang mengatur Rekrutmen PPPK sudah terbit pada Desember 2018. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.
(*)