Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Secara Online, Mudah Praktis Gratis!
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.
Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.
Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.
Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?
Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.
Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.
Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.
Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.
Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.
Dapat Bukti Laporan
Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.
Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.
Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.
Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.
BACA JUGA:
Baca: Tiga Pamen Polda Sulut Dimutasi, Satu di Antaranya Kapolres Minut
Baca: Sudah di PDI-P Namun Google Masih Deteksi Ahok BTP Kader Gerindra
Baca: Bantuan Sumur Bor untuk Warga Minut Ini Nilainya Rp 300 Juta
Baca: Beri Materi di Pembekalan Pelsus GMIM, Olly: Gubernur Juga Ingin Masuk Surga
Baca: Selain Tercepat, Danilo Petrucci Juga Ukir Rekor Lap Sirkuit Sepang
TONTON JUGA:
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ini Panduan Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Secara Online, Batasnya Sampai 31 Maret