Tinggal Berdua di Dalam Kamar Kos, Siswi SMP di Kupang Diperkosa Berkali-kali oleh Ayah Kandungnya
IJM tak sanggup menolak permintaan ayahnya, karena mereka hanya tinggal berdua di kos tersebut
Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.
YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya. (Tribun-Video/Pos-Kupang)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Fakta-fakta Siswi SMP Diperkosa Ayah Berkali-kali, Mengadu Pada Ibu hingga Pengaruh Miras
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Siswi SMP di Kupang Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya yang Pemabuk, Terungkap setelah Telepon sang Ibu,
BACA JUGA BERITA MENARIK DI BAWAH INI:
Baca: 5 Fakta Penemuan Mayat di Bolsel: Dalam Keadaan Telanjang, hingga Ada Darah dan Belatung di Kemaluan
Baca: Kronologi Penemuan Mayat Fidyawati Bonde, Gadis Bolsel yang Tewas Mengenaskan, Diduga Diperkosa
Baca: Inilah Identitas Mayat Gadis Tanpa Busana di Bolsel, Korban Luka-luka dan Kepalanya Dihantam Benda
Baca: BREAKING NEWS: Heboh Penemuan Mayat Tanpa Busana di Bolsel, Gadis 13 Tahun Diduga Korban Pembunuhan
Baca: Siswa SMP Ini Ditodong Pakai Pisau, Handphone Dibawa Lari
Baca: Waduh, Anak SD dan Siswa SMP Terpaksa Dinikahkan Orang Tua, Karena Hal Ini
NONTON JUGA VIDEO INI: