Terkait Vonis Ahmad Dhani, Prabowo Pertanyakan Undang-Undang Indonesia
Prabowo lantas mengatakan, dirinya tidak paham dan mengerti siapa otak di balik penahanan Ahmad Dhani dan juga kepala desa tersebut.
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: 4 Sepeda Motor Raib, Pemkab Mitra Rugi Rp 88 Juta, Badan Keuangan dan Aset Serahkan ke Inspektorat
Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, karena terjerat kasus lain di Surabaya, Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Medaeng.
Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengungkapkan pemindahan Ahmad Dhani rencanya dilakukan pada Rabu (6/2/2019).
Baca: MA Keluarkan Putusan Pembatalan Permendagri Tahun 2016 Terkait Tapal Batas Bolmong-Bolsel
“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana Hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelas Richard seperti dikutip drai TribunJakarta.com, Rabu (6/2/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Prabowo Subianto Mengaku Bingung pada Kasus Ahmad Dhani: Negara Punya Undang-Undang atau Tidak?, http://wow.tribunnews.com/2019/02/06/prabowo-subianto-mengaku-bingung-pada-kasus-ahmad-dhani-negara-punya-undang-undang-atau-tidak?page=all.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah