Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

4 Sepeda Motor Raib, Pemkab Mitra Rugi Rp 88 Juta, Badan Keuangan dan Aset Serahkan ke Inspektorat

Empat motor aset milik Pemeritah Kabupaten Minahasa Tenggara hilang. Akibatnya Pemkab mengalami kerugian Rp 88 juta lebih

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala Bidang Aset Laorens Manoppo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Empat motor aset milik Pemeritah Kabupaten Minahasa Tenggara hilang. Akibatnya Pemkab mengalami kerugian Rp 88 juta lebih.

Hal tersebut sesuai catatan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mitra.

Kepala Bidang Aset Laorens Manoppo mengatakan, kendaraan yang hilang diketahui, setelah pihaknya melakukan pendataan.

"Tercatat ada empat motor yang merupakan aset Pemkab yang sampai ini tidak tahu keberadaannya. Bahkan saat dikonfirmasi ke pemegang aset. Semuanya mengaku aset tersebut hilang," katanya.

Baca: Pemkab Mitra Rekrut Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa, Cek Persyaratan!

Baca: Bentuk Tim Kemanusian, Pemkab Mitra Kirim Bantuan Logistik dan Uang

Tak cuma itu, menurut Laorens para pemegang aset juga tak bisa menunjukan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Sehingga pihaknya kesulitan menentukan apakah aset tersebut benar-benar hilang atau tidak.

"Memang kami tahu hanya secara informasi. Karena sesuai klarfikasi dengan yang bersangkutan mereka tak bisa tunjukan surat kehilangan dari kepolisian," ujarnya.

Adapun, empat aset yang hilang tersebut terdapat kejanggalan. Dimana bukan hanya motor, namun kunci hingga surat sudah tak ada.

Baca: Pencurian Sepeda Motor di Malalayang, Honda Beat Street Raib meski Setir Sudah Dikunci

Baca: Sepeda Motor Knalpot Bising Tak Bisa Lagi Beredar di Kawangkoan

"Memang dari hasil klarifikasi hingga surat dan kunci turut hilang," bebernya.

Meski begitu, Laorens menyebut pihaknya bakal segera menyerahkan masalah tersebut ke pihak inspektorat. Guna penindakan lanjutan.

"Untuk penindakan nanti itu diserahkan ke Inspektorat. Karena untuk majelis tuntutan ganti rugi itu wewenangnya inspektorat," tandasnya.

Ditambahkanya untuk pengahapusan aset yang hilang harus ada surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).

"Kalau pun sulit dilacak keberadaan aset yang hilang. Harus dibuktikan dengan SP3. baru kami lakukan penghapusan aset," pungkas Laorens.

Dia pun menuntut pihak terkait untuk tanggung jawab. "Harus ada pertanggung jawaban. Apalagi ini terkesan ada kejanggalan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved