Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Swiss & Indonesia Teken MoU Pengembalian Bukti Pencucian Uang dan Korupsi, Berikut Isi Perjanjiannya

Perjanjian ini memungkinkan Indonesia meminta pengembalian bukti-bukti uang hasil kejahatan korupsi dan money lundering yang ada di bank-bank di Swiss

Editor: Indry Panigoro
KolaseTribunmanado.co.id/ (dok Kemenkumham)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan Swiss Karin Keller-Sutter saat penantangan MoU Pengembalian Bukti Money Laundering dan Korupsi (dok Kemenkumham) 

Itu juga datang hanya beberapa bulan setelah Swiss dan Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas yang secara khusus menjamin tingkat perlindungan paten yang sama untuk barang-barang Swiss dan Indonesia yang diproduksi di negara Asia.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Swiss & Indonesia Teken MoU Pengembalian Bukti Money Laundering dan Korupsi,

BACA JUGA BERITA MENARIk DI BAWAH INI:

Baca: Heboh Prostitusi Online via LINE - Siswi SMA Pertontonkan Lakukan Hubungan Intim via Live Streaming!

Baca: Fakta Lengkap Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung, Dilakukan saat Kondisi Ini, hingga Reaksi sang Ibu

Baca: Kronologi Lengkap Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung - Rutin Dilakukan dan Main dalam Waktu Lama

Baca: Tinggal Berdua di Dalam Kamar Kos, Siswi SMP di Kupang Diperkosa Berkali-kali oleh Ayah Kandungnya

Baca: Ditinggal Ibu Merantau, Siswi SMP Jadi Budak Seks Ayah Kandung: Rutin Dilakukan Setiap Bulan

TONTON JUGA VIDEO MENARIK DI BAWAH INI

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved