Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Minta Hak Politik Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dicabut

Hak politik Eni Maulani Saragih, terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, diminta untuk dicabut.

Editor: Rhendi Umar
Warta Kota
WAKIL Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (24/7/2018). Eni Saragih diperiksa penyidik KPK untuk mendalami kasus dugaan suap yang ia terima dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pembangunan PLTU Riau-1. 

Selain itu, JPU pada KPK menuntut Eni membayar uang pengganti senilai Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu.

Uang itu diperhitungkan dari sebagian uang yang telah dikembalikan ke KPK.

Nantinya, kata JPU pada KPK apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan satu tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman, Eni dikenakan pidana tamabahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok," tambah JPU pada KPK.

Selain menerima suap, Eni juga menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Akibat perbuatan itu, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved