Fakta Lengkap Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung, Dilakukan saat Kondisi Ini, hingga Reaksi sang Ibu
Di hadapan penyidik, JM mengaku tidak ingat berapa kali ia melakukan perbuatan bejat itu kepada darah dagingnya sendiri.
Sedangkan, dari pengakuan IJM, perbuatan bejat yang harus ia tanggung dari orang yang paling dekat dengannya itu telah berlangsung berulang kali.
Saban bulan, ia mendapat perlakuan itu lebih dari dua kali.
Diberitakan sebelumnya, JM yang lama ditinggal istrinya merantau ke Negeri Jiran itu ternyata tega menjadikan anak perempuannya sebagai budak seks selama bertahun tahun.
Parahnya, hal itu dilakukan lelaki yang berprofesi sebagai ojek di Oebufu itu terhadap anaknya yang masih di bawah umur dengan paksaan dan ancaman saat ia berada di bawah pengaruh miras.
Kejadian itu dilakukan oleh pelaku di dalam indekos yang mereka tempati di daerah Oebufu, Kota Kupang.
Sedang, ibu korban yang juga istri pelaku, RP, kata Brigita telah lama meninggalkan mereka untuk menjadi TKI di Malaysia.
"Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka celana. Korban yang tidak mau akan dipaksa dan dan ditarik paksa celana pendek serta celana dalamnya kemudian menyetubuhi korban," katanya.
Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon. Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM. Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.
Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.
Baca: Usai Bertengkar dengan Istri, Sang Suami Masuk Kamar Mandi dan Gantung Diri hingga Tewas
"Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani," kata Brigita.
Pelaku terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak dibawah umur, pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 junto UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kasus Ayah Cabuli Anak, Brigita: Anak Dipaksa Layani Aya Saat Pulang Dalam Keadaan Mabuk,
(Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro/POS-KUPANG.com)
TONTON JUGA: