Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fakta Lengkap Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung, Dilakukan saat Kondisi Ini, hingga Reaksi sang Ibu

Di hadapan penyidik, JM mengaku tidak ingat berapa kali ia melakukan perbuatan bejat itu kepada darah dagingnya sendiri.

Editor: Indry Panigoro
YOUTUBE
Fakta Lengkap Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung, Dilakukan saat Kondisi Ini, hingga Reaksi sang Ibu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswi SMP di Kupang menjadi korban kekerasan seksual.

Tragisnya, siswi yang masih berusia 12 tahun itu menjadi korban pencabulan dari orang terdekatnya yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri YM (43) usai ditinggal merantau ibunya ke Malaysia.

Berikut 3 fakta kasus tersebut:

1. Kronologi

IJM (12) dicabuli oleh ayahnya, YM (43) di dalam kamar kost yang terletak di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (4/2/2019) mengungkapkan, kasus asusila tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Iptu Bobby menjelaskan, kasus itu terjadi setiap kali ayahnya mabuk.

Ia mencabuli anak perempuannya itu di kost milik mereka di daerah Oebufu.

“Korban mengaku bahwa ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras. Bahkan parahnya, ayahnya itu sampai mengancam agar tidak memberitahukan kebiadaban tersebut ke orang lain,” katanya.

Pelaku bahkan mengurai, itu dilakukan rutin setiap bulannya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini juga memaparkan bahwa mereka tinggal dalam satu kamar kost, sedangkan ibunya sedang bekerja di tempat perantauan.

2. Reaksi sang Ibu 

Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon.

Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.

Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

Mereka kemudian melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

3. Kondisi terkini korban

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi melalui Kanit PPA Bripka Brigita Usfinit kepada POS-KUPANG.COM mengungkapkan, bahwa YN kini tengah bersama ibunya RP yang memutuskan kembali ke Kupang usai mendengar pengakuan anak perempuannya itu.

Selain itu, YN juga telah mendapat pendampingan dari pendamping sosial Dinas Sosial.

“Posisi anaknya saat ini sudah dengan mama kandungnya, dan kita ada mintakan pendampingan dari pekerja sosial juga, Peksos dari Dinas Sosial,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Brigita, berkas perkara kasus ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kupang. (*)

Kronologi Lengkap Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung 

Kasus kekerasan seksual kembali terjadi.

Kali ini korbannya seorang siswi SMP berusia 12 tahun berinisil IJM, warga salah satu Kecamatan di Kupang, NTT.

Tersangkanya tak lain adalah ayah kandungnya.

Menurut pengakuan Gadis malang itu, dia sering mendapat perlakuan seksual sedarah itu rutin setiap bulannya dari sang ayah.

Sang ayah kandung JM (43), warga yang sama dengan korban itu, rutin melakukan aksi tak terpujinya kepada sang buah hati disaat JM dalam kondisi mabuk karena dipengaruhi minuman keras (miras).

Bahkan saat main, sang ayah meminta tak hanya satu, atau dua kali saja.

Sang ayah meminta jatah lebih dari dua kali dan dalam waktu yang lama.

Korban yang ditinggal oleh ibu kandungnya untuk bekerja di luar negeri terpaksa mengikuti nafsu bejat ayahnya karena sering diancam oleh ayahnya.

Perbuatan sang ayah itu dilakukan di dalam kamar kos yang mereka tempati berdua.

Kasus ini terungkap setelah sang anak yang tak sanggup lagi karena terus -terusan menjadi pemuas seks pria yang seharusnya melindungi dia.

IJM kemudian menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon. 

Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.

Sang paman pun langsung melihat kondisi sang ponakan.

Saat dikunjungi itu, IJM langsung menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, S.H melalui Kanit PPA Bripka Brigita Usfinit, Selasa (5/2/2019) menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, dalam setiap bulan ia dipaksa dan diancam harus melayani birahi ayahnya lebih dari dua kali.

Baca: Kronologi Lengkap Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandung - Rutin Dilakukan dan Main Dalam Waktu yang Lama

Dan itu katanya telah berlangsung lama.

"Pengakuan korban, setiap kali ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka ia dipaksa untuk membuka celananya dan melayani ayahnya. Kejadian itu berlanjut setiap bulan dan sudah terjadi dalam waktu yang lama," ungkap Brigita.

Namun pelaku, lanjut Brigita, mengaku tidak lagi ingat berapa kali ia melakukan perbuatan bejat itu.

Ia mengaku mabuk sehingga tidak dapat mengingat jumlah perbuatannya secara pasti.

"Kalau pelaku mengaku tidak ingat berapa kali sudah ia meniduri anaknya, karena katanya itu dilakukan saat ia sedang mabuk," jelasnya.

Kasus percabulan dan persetubuhan JM (43) terhadap anak perempuannya, IJM yang baru berusia 12 tahun telah diakui oleh pelaku.

Baca: Tinggal Berdua di Dalam Kamar Kos, Siswi SMP di Kupang Diperkosa Berkali-kali oleh Ayah Kandungnya

Di hadapan penyidik, JM mengaku tidak ingat berapa kali ia melakukan perbuatan bejat itu kepada darah dagingnya sendiri.

Sedangkan, dari pengakuan IJM, perbuatan bejat yang harus ia tanggung dari orang yang paling dekat dengannya itu telah berlangsung berulang kali.

Saban bulan, ia mendapat perlakuan itu lebih dari dua kali.

Diberitakan sebelumnya, JM yang lama ditinggal istrinya merantau ke Negeri Jiran itu ternyata tega menjadikan anak perempuannya sebagai budak seks selama bertahun tahun.

Parahnya, hal itu dilakukan lelaki yang berprofesi sebagai ojek di Oebufu itu terhadap anaknya yang masih di bawah umur dengan paksaan dan ancaman saat ia berada di bawah pengaruh miras.

Kejadian itu dilakukan oleh pelaku di dalam indekos yang mereka tempati di daerah Oebufu, Kota Kupang.

Sedang, ibu korban yang juga istri pelaku, RP, kata Brigita telah lama meninggalkan mereka untuk menjadi TKI di Malaysia.

"Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka celana. Korban yang tidak mau akan dipaksa dan dan ditarik paksa celana pendek serta celana dalamnya kemudian menyetubuhi korban," katanya.

Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon. Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM. Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

Baca: Usai Bertengkar dengan Istri, Sang Suami Masuk Kamar Mandi dan Gantung Diri hingga Tewas

"Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani," kata Brigita.

Pelaku terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak dibawah umur, pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 junto UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Kasus Ayah Cabuli Anak, Brigita: Anak Dipaksa Layani Aya Saat Pulang Dalam Keadaan Mabuk,

(Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro/POS-KUPANG.com)

 TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved