260 Musisi Tolak RUU Permusikan: Begini Dalil Mereka soal Pasal Karet
RUU Permusikan belakangan hangat menjadi perbincangan terutama di kalangan musisi dan penikmat lagu.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Pasalnya, draf RUU Permusikan tersebut baru berbentuk usulan dan belum dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. "Draf ini sifatnya masih usulan, belum ada Bamus," ujar Cucun.
Kendati demikian, Cucun menegaskan fraksinya menolak jika draf RUU Permusikan yang ada saat ini akan disahkan menjadi undang-undang. Sebab, Cucun menilai isi dari RUU Permusikan hanya menguntungkan industri besar dan tidak mengakomodasi kepentingan musisi.
"Kalau napasnya seperti ini, Fraksi PKB dengan tegas menolak karena draf ini yang diuntungkan hanya industri besar, sementara musisi kita tidak diakomodir kepentingannya," kata Cucun.
Cucun mengatakan, semangat draf RUU Permusikan sejatinya mampu memperkaya bangsa ini dengan khazanah musik tanah air, termasuk bagaimana mengangkat harkat, martabat dan kesejahteraan para musisi.
Namun, ada beberapa pasal yang justru tidak mendukung semangat tersebut. Ia mencontohkan Pasal 32 RUU Permusikan tentang kewajiban uji kompetensi.
"Pasal 32 misalnya, di sana diatur musisi wajib uji kompetensi agar diakui profesi musisinya, Ini kan aneh. Musisi dikenal publik karena karya, bukan lulus ujian kompetensi," tutur dia.
Terkait polemik dan banyaknya penolakan dari kalangan musisi, Cucun mengusulkan agar pembahasan RUU Permusikan nantinya melibatkan pakar, khususnya seniman dan para musisi. Ia juga meminta draf RUU Permusikan dikaji ulang sebelum dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR.
“Kami imbau rekan DPR, khususnya pimpinan Fraksi, draf ini dikaji ulang sebelum masuk di Baleg. Tapi kalau dipaksakan, saya pimpinan Fraksi PKB akan tugaskan anggota kami di Baleg untuk menolak. Draf ini sudah membuat gaduh dan memetakan konflik antara musisi kita di Tanah Air," ucap Cucun.
Sementara itu Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengimbau para musisi tersebut berpartisipasi memberi masukan.
"Ketua DPR mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja seni, untuk dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan terhadap materi RUU Permusikan, agar pembahasan RUU Permusikan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat pekerja seni musik Indonesia," kata Bamsoet.
Dia juga mendorong pihak-pihak yang menolak RUU Permusikan ini untuk berdialog dengan intens kepada penggagas atau ke Komisi X DPR sehingga muncul kesepahaman. Dia juga memberi imbauan ke Komisi X DPR yang membidangi seni dan budaya.
"Mendorong Komisi X DPR RI untuk secara terbuka dan transparan dalam menerima masukan materi RUU Permusikan dari semua pihak khususnya musisi, agar RUU Permusikan dapat menampung kepentingan dari kelompok musisi dan stakeholder terkait di bidang permusikan," ujar Bamsoet. (Tribun Network/han/fik/kps/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dpr-ri_20181024_140516.jpg)