Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

260 Musisi Tolak RUU Permusikan: Begini Dalil Mereka soal Pasal Karet

RUU Permusikan belakangan hangat menjadi perbincangan terutama di kalangan musisi dan penikmat lagu.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Parlemen Senayan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - RUU Permusikan belakangan hangat menjadi perbincangan terutama di kalangan musisi dan penikmat lagu. Ada beberapa pasal yang dianggap 'karet' di RUU tersebut, diantaranya pasal 5 yang membuat musisi geram lantaran merasa proses kreasinya dibatasi. Pasal yang berisi tujuh ayat itu bicara soal larangan dalam penciptaan musik.

Salah satu ayat menjelaskan, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia.

Itu bisa dibilang pasal karet, bisa dipelintir sesuai keingingan pelapor atau penegak hukum. Terlebih ada hukuman pidana bagi musisi yang melanggar aturan itu yang diatur pada Pasal 50, meski belum ada keterangan berapa lama penjara atau berapa banyak denda uangnya.

Pasal itu juga berpeluang membelenggu kebebasan berekspresi musisi. Bayangkan jika pembuat lagu-lagu bernada kritik, yang mungkin berpotensi mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum seperti tercantum dalam Pasal 5, semua dipidanakan.

Terkait hal itu sebanyak 260 musisi kemudian menyatakan menolak pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.

Ratusan musisi dari berbagai genre itu tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Mereka menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-undang.

Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik. Danilla Riyadi, salah satu anggota koalisi, mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, namun dengan tidak mengesahkan RUU Permusikan.

“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," ujar Danilla.

Sementara itu, personel grup Daramuda, Rara Sekar mengatakan, setidaknya ada 19 pasal yang bermasalah. Mulai dari ketidakjelasan redaksional, ketidakjelasan subjek dan objek hukum yang diatur, hingga persoalan atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Menurut Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca, pasal 5 RUU Permusikan bersifat karet dan membuka ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk melakukan persekusi.

Selain itu, Cholil menilai pasal tersebut bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.

“Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," kata Cholil.

Atas penolakan itu, koalisi juga menginisiasi petisi daring penolakan RUU Permusikan melalui www.change.org. Hingga pukul 20.30 WIB sudah ada 182.548 orang yang telah menandatangani petisi tersebut.

Untungkan Industri Besar

Pimpinan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Cucun Ahmad Syamsurizal menyesalkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang tersebar ke publik.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved