Nenek 70 Tahun Laporkan Pria Tukang Pijat, Hanya Karena "Salah Arah" Pijatan
AM melakukan pelecehan seksual terhadap NRH (70) salah seorang nenek di Desa Blang Puuk kecamatan setempat yang berawal dari pemijatan
TRIBUNMANADO.CO.ID - AM (59) salah satu warga Desa Krueng Ceukoe, Kecamatan Seunagan , Kabupaten Nagan Raya dilaporkan ke polisi.
Kasusnya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap NRH (70) salah seorang nenek-nenek di Desa Blang Puuk kecamatan setempat yang berawal dari pemijatan.
Kejadian salah pijat tersebut membuat keluarga korban marah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang kepada Serambinews.com, Senin (4/2/2019) mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan AM sebagai tersangka pada Minggu (3/2/2019) setelah melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban pada 8 Januari 2019.
Baca: Polisi Dalami Kasus Rocky Gerung, Saksi-saksi Lain sedang Dianalisis Penyidik
Baca: Wow, Musala Ini Bergaya Tionghoa dan Diresmikan pada Hari Raya Imlek
Menurut Kapolres, sang pemijat sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (3/2/2019) setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban, saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Nagan Raya.
Disebutkan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (5/1/2019) lalu sekira pukul 16.00 WIB, dimana tersangka kala itu pergi ke rumah korban ingin menjumpai W, salah satu anak korban.
Tujuannya ingin bertanya tentang sebuah mobil yang dijanjikan akan diberi oleh W kepada tersangka.
Namun saat tersangka tiba di rumah korban, tersangka berjumpa dengan korban yang sedang berdiri di ruang tamu rumahnya saat itu.

Berawal dari itu, korban menyampaikan kepada tersangka bahwa orang yang dia cari lagi tidak berada di rumah, dan saat itu korban mengatakan akan ke rumah sakit untuk berobat.
Tersangka yang mendengar ucapan nenek tersebut lantas meminta korban untuk dipijat dengan harapan lekas sembuh.
Dalam kesempatan tersebut tersangka seperti memaksa korban untuk dipijatnya, namun ajakan untuk dipijat sempat ditolak korban.
Akan tetapi karena korban memang kurang sehat sehingga mengikuti kemauan tersangkan untuk dipijat dengan tanpa ada rasa curiga apa pun.
Baca: Oknum Lurah, Divonis 8 Bulan Penjara Lantaran Kampanye Caleg
Baca: Polisi Beku Bule, Tersangka Penganiayaan Warga Bolmong, Barang Bukti Pedang 42 Cm Juga Diamankan
Lalu tersangka terus memegang bahu korban sambil mengurut-urut dan menyuruh korban untuk duduk di sebuah kasur yang terlentang di depan kamar tersebut.
Kemudian sambil terus mengurut-urut badan korban dari mulai bahu kemudian lengan tangan dan paha korban, lalu korban berkata “jangan di urut lagi sakit badan saya”.
Sementara tersangka sambil mengurut-urut korban kemudian memasukkan tangan kanan tersangka dari bawah baju daster yang dipakai oleh korban dan mengarahkan tangan tersangka ke bagian selangkangan korban.