Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Lurah, Divonis 8 Bulan Penjara Lantaran Kampanye Caleg

Syahrial, Kepala Desa atau Lurah Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran divonis delapan bulan penjara akibat mengkampanyekan seorang calon legislatif

Editor: Rhendi Umar
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Syahrial, Kepala Desa atau Lurah Tegal Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, divonis delapan bulan penjara akibat mengkampanyekan seorang calon legislatif alias caleg.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com dari Bawaslu Riau, Syahrial menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Inhil, Senin (4/2/2019).

Majelis hakim dipimpin Nurmala Sinurat, dengan 2 anggota majelis lainnya Saharudin Ramanda dan Andy Graha, memvonis Syahrial dengan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 2 bulan.

 

Vonis putusan tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan.

Baca: Polisi Beku Bule, Tersangka Penganiayaan Warga Bolmong, Barang Bukti Pedang 42 Cm Juga Diamankan

Baca: Sangadi di Bolsel Dapat Pelatihan Siskuedes Versi 2.0

Syahrial dinilai hakim terbukti telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 bulan dan denda sebesar lima juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Nurmala Sinurat dalam bacaan putusannya.

Menanggapi putusan yang dituangkan didalam Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH ini, terdakwa Syahrial melalui kuasa hukumnya, langsung menyatakan banding.

"Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan mengambil upaya hukum Banding," ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Inhil Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Rois Habib SIP usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Baca: Polresta Manado Turunkan 120 Personel untuk Pengamanan di 12 Klenteng

Baca: Polri Amankan Jalannya Perayaan Imlek 2019

Menurut Rois, hal ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kepala desa dan aparat pemerintah lain untuk tidak melakukan hal serupa, dengan melanggar undang-undang dan peraturan pemilu.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 490 berbunyi 'Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.' Inilah yang dilanggar saudara Syahrial," tambahnya. 

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved