Rocky Gerung: Dalil Saya Tetap, Pemerintah adalah Pembuat Hoaks Terbaik
Pengamat politik, Rocky Gerung kembali berikan kritikan soal politik pemerintahan dengan menyebut istana presiden sebagai pembuat hoaks.
"Sekarang panglima tertingginya bikin hoaks terus dikoreksi oleh menteri, dimana etikanya itu. Kan ngaco logikanya kan," paparnya.
Baca: Bank SulutGo Buka Layanan Pinjaman Daerah, Kabupaten Sangihe Dapat Rp 170 Miliar
Baca: SNMPTN 2019 - Mau Cek Hasil Pemeringkatan dan Eligibilitas Siswa? Klik Website Ini
Terkait hal itu, lalu Rocky Gerung mengatakan jika ada anak buah yang membuat kesalahan, nantinya akan dikoresi oleh pemimpinnya atau menghukumnya.
Namun, menurutnya bagaimana kalau pemimpinnya yang salah.
"Kalau sekarang siapa yang mau hukum Pak Jokowi," tutur Rocky Gerung.
"Jadi tetap hoaks itu dibuat dari istana," tegasnya.
Sebelumnya, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk "Ustadz Ba'asyir: Bebaaas... Tidaak!" di tvOne, Rocky Gerung juga sempat menyinggung polemik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Selasa (29/1/2019) malam.
Rocky Gerung menyatakan bahwa Presiden Jokowi yang ikut yang ikut mengucapkan Abu Bakar Ba'asyir bebas juga melakukan hoaks, atau membuat berita bohong.
"Saya menganggap yang disebutkan presiden kemarin adalah hoaks, jadi presiden sekali lagi bikin hoaks, dia dibantah oleh bawahannya dan itu tidak elok sebetulnya," ulasnya.
Rocky Gerung pun menyayangkan presiden yang harus dikoreksi oleh bawahannya.
"Ini ngaconya, presiden ambil alih sesuatu, sehingga dia akhirnya dikoreksi oleh anak buahnya, karena enggak mungkin lagi, ada yang di atas presiden untuk mengoreksi lagi hoaks yang dibuat oleh presiden," kata Rocky Gerung.
Apa yang salah, menurut Rocky Gerung adalah presiden terlalu gegabah mengabarkan yang belum jelas keputusannya.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyebutkan menyutujui pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya karena alasan kemanusiaan.
Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.
Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Hal itu diungkapkan setelah meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2019).