Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Minta Sidang Kasus Habib Bahar bin Smith tidak Digelar di Kota Bandung, Ini Alasannya

Menurut literatur hukum, dikenal locus delicti dan tempus delicti yang merujuk pada lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana.

Editor: Nielton Durado
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah warga Kota Bandung berharap sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith yang kasusnya ditangani Polda Jabar tidak digelar di Kota Bandung.

Kekhawatiran ini berkaca pada kasus Buni Yani, meski tempat kejadian perkara di Kota Depok, sidang digelar di Kota Bandung.

"Berkaca dari kasus Buni Yani, lebih baik sidangnya jangan digelar di Kota Bandung. Kejadiannya juga kan di Kabupaten Bogor, jadi sidangnya di Bogor saja," ujar Dani Sulaeman (40) seorang warga saat ditemui di Kawasan CFD Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (3/2/2019).

Baca: Terkait Sindiran Menteri Pencetak Uang, Jokowi: Mungkin Belum Mengerti Masalah Ekonomi Makro

Baca: Akademisi Hukum Unima: Kasus Bahan Kampanye Felly Runtuwene Jagan Dipolitisasi

Baca: Gisella Anastasia Ngaku Siap Dipersatukan Kembali Dengan Gading Marten, Tapi Hanya Sebagai Ini

Menurut literatur hukum, dikenal locus delicti dan tempus delicti yang merujuk pada lokasi dan waktu terjadinya tindak pidana. Adapun kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith terjadi di Kabupaten Bogor.

"Seharusnya yang berwenang mengadili itu ya pengadilan di Kabupaten Bogor, jangan di Bandung. Sekalipun yang menanganinya Polda Jabar," ujar Viktor Pasaribu (22), mahasiswa fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, saat ditemui di Jalan Karapitan, Kota Bandung.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018)
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pengadilan di Kabupaten Bogor merujuk pada Pengadilan Negeri Cibinong. Menurutnya, penanganan kasus Habib Bahar bin Smith ini ‎berimplikasi pada reaksi dari massa pendukung Habib Bahar bin Smith. Sehingga, jika digelar di Kota Bandung, berpotensi mengundang massa.

"Dan berimplikasi pada terganggunya ketentraman masyarakat Kota Bandung karena kehadiran massa pendukung. Apalagi, Kota Bandung sebagai ibukota provinsi dan kota wisata. Ketertibannya harus tetap terjaga," ujar Viktor.

Baca: Bonceng 80 Liter Miras Jenis Ballo, Pengusaha Asal Tompobulu Akhirnya Diciduk Polisi

Mahasiswa fakultas hukum lainnya, Junita Silalahi (24) mengatakan hal yang sama. Ia membandingkan kasus itu dengan persidangan kasus Buni Yani pada 2017. Di persidangan, massa Buni Yani selalu mengawal. Menurut dia, hal itu memang tidak bisa disalahkan karena bagian dari menyatakan pendapat.

"Tapi kan daripada mengganggu ketertiban masyarakat, lebih baik tidak digelar di Kota Bandung," kata Junita.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar sudah merampungkan penyidikan kasus itu dan oleh Kejaksaan Tinggi Jabar, dinyatakan lengkap.

"Kasus Bahar bin Smith sudah dinyatakan P.21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Cibinong," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali via pesan elektroniknya, Jumat (1/2/2019).

Pada akhir Januari, jaksa Kejati Jabar mengembalikan lagi berkas tersebut ke Ditreskrimum Polda Jabar. Ini pengembalian yang kedua setelah sebelumnya, pada awal Januari, berkas juga dikembalikan.

Baca: Hanya Karena Kesal, Jefri Tusuk Dua Temannya Saat Asyik Main Gitar di Kontrakan

Baca: Tiga Kios di Pasar Tondano Dilalap Si Jago Merah

Baca: Dua Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Personil TNI dan BNN Saat Transaksi

"Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya kami menunggu konfirmasi dari penyidik Polda Jabar, kapan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Abdul Muis.

Kasus ini semula ditangani Polres Bogor namun belakangan, diambil alih oleh Polda Jabar. Abdul Muis belum bisa memastikan dimana Bahar akan disidangkan, apakah di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor sesuai‎ tempat kejadian perkara atau di Pengadilan Negeri Bandung.

KPAI Mengutuk Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith
KPAI Mengutuk Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Habib Bahar bin Smith (Tribun-Video)

"Untuk pengadilan yang akan mengadili belum dipastikan dimana," ujar dia. Hanya saja, berkaca pada kasus Buni Yani, meski kejadiannya di Kota Depok, sidang digelar di Kota Bandung.

Baca: Wanita di Maluku Ditemukan Tewas Tanpa Kepala Dengan Dua Anaknya, Saksi Ungkap Hal Ini

Baca: Ketua DPRD Mitra Meninggal Dunia, ‘Selamat Jalan, Pak Tavif’

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved