Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komplotan Pencuri di Bitung, 3 Tersangka Remaja, Beraksi di 13 TKP, Gasak Ponsel hingga Elpiji 3 Kg

Kerugian dari perbuatan mereka di 13 tempat kejadian perkara kurang lebih Rp 65 juta.

Penulis: Chintya Rantung | Editor: maximus conterius
ISTIMEWA
Komplotan pencuri di Bitung ditangkap Tim Tarsius pada Kamis dan Jumat (1/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Chintya Rantung

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tim Tarsius Polsek Maesa dan Polsek Matuari kembali menangkap tersangka pencurian di beberapa lokasi di Kota Bitung.

Komplotan pencuri ini beranggotakan enam orang, tiga di antaranya masih remaja.

Enam tersangka tersebut, yakni RD alias Reza (15), warga Kelurahan Girian Indah Lingkungan III, Kecamatan Girian. Dia diamankan di jalan raya 46, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian.

IZ alias Ilham (15), warga Kelurahan Wangurer Barat Lingkungan V, Kecamatan Madidir, diamankan di rumahnya.

RK alias Renaldy(15), warga Kompleks Pasar Girian, Kelurahan Girian Bawah Lingkungan VI, Kecamatan Girian. Dia diamankan di jalan raya 46 dan diantar oleh orang tuanya.

IR alias Idul (19), warga Kelurahan Wangurer Barat Lingkungan VI, Kecamatan Madidir, diamankan di rumahnya.

AL alias Anjas (20), warga Kelurahan Wangurer Barat Lingkungan III, Kecamatan Girian, diamankan di rumahnya.

SG alias Syahrul (18), warga Kelurahan Girian Indah Lingkungan III, Kecamatan Girian,
diamankan di rumahnya dan menyerahkan diri.

Baca: Buron Pencuri Ini Pernah Beraksi di Pastori Aertembaga, Tertangkap di Bawah Tempat Tidur di Amurang

"Keenam tersangka ini ditangkap pada hari Kamis (31/12019) pukul 10.20 Wita dan Jumat (1/2/2019) pukul 18.30 di kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, dan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian," kata Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (3/2/2019).

Kata dia, komplotan ini melakukan aksi terakhir pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 di Kelurahan Girian Weru (Pasar Girian), Kecamatan Girian.

"Modusnya dengan mencongkel pintu jendela kamar kemudian masuk mengambil barang berharga korban. Umumnya mereka mencungkil jendela dan pintu rumah di saat pemilik rumah sudah tertidur," sebutnya.

Saat diinterogasi, Reza, satu di antara tersangka, mengakui beraksi bersama teman-temannya. Mereka beraksi di 13 lokasi di Bitung.

Baca: Persempit Ruang Gerak Pelaku Tindak Kejahatan, Patroli Gabungan Keliling Pulau Lembeh

Berikut lokasi dan barang bukti yang diamankan polisi.

1. Kelurahan Girian Bawah (Pasar Girian), Kecamatan Girian: 1 buah kalung emas 4 gram, 1 buah kalung emas 4 gram, 1 ponsel Oppo A83 merah.

2. Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari: 1 ponsel S9 Plus, 1 ponsel Iphone 6 plus, dan 1 ponsel Samsung A3.

3. Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian: 1 ponsel Vivo warna pink dan 1 ponsel Vivo warna krem.

4. Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian: 1 unit televisi 32 inch merk Sharp.

5. Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian: 1 ponsel Oppo F7 warna hitam, 1 pasang cincin kawin, satu arloji.

6. Perumahan Meita Dua, Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari: 1 unit laptop Acer warna merah.

BERITA POPULER:

Baca: Ini Sosok Sir Jon Durmas, Guru Penuh Prestasi yang Jadi Korban Longsor Manado

Baca: Terungkap! Deretan Artis Ini Ngaku Pernah Ditawar Om-om dan Tante-tante

Baca: Bayar Bagasi Lion Air dan Wing Air Ternyata Bisa Lebih Murah, Begini Caranya!

7. RSU Manembo-nembo, Kecamatan Matuari: 1 ponsel Samsung Cord warna putih, 1 ponsel Samsung J5, 1 ponsel Oppo A37, 1 ponsel Samsung J1.

8. Kelurahan Girian Atas (depan HKGB), Kecamatan Girian: 1 unit Tab Samsung, 1 ponsel Samsung Core, 1 Samsung V.

9. Kelurahan Manembo-Nembo Tengah (belakang kamar mayat), Kecamatan Matuari: 1 ponsel J2 Prime, 1 ponsel Advan, 5 tabung gas.

10. Kelurahan Girian Indahm Kecamatan Girian: 1 ponsel Samsung J2 Pro warna merah muda, 1 ponsel Oppo F5, dan uang tunai Rp 3 juta.

11. Kelurahan Girian Weru 2, Kecamatan Girian: 1 ekor burung Kakatua kepala jingga, 1 kandang burung.

12. Kelurahan Bitung Timur (pasar tua): 1 ponsel Samsung Core di laci motor matik.

13. Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari: 1 tabung gas.

"Kerugian dari perbuatan mereka di 13 tempat kejadian perkara itu kurang lebih Rp 65 juta. Mereka dan barang bukti kami serahkan ke penyidik Polres Bitung Unit I untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved