Seorang PNS Alami Kerugian Ratusan Juta, karena Dijanjikan Teman Punya Kenalan Dukun
Yuli Astutik seorang PNS mengalami kerugian hingga Rp 740 juta karena ditipu Ulah Nasurah
Editor:
Rhendi Umar
Sementara itu, Kapolsek Klampis, AKP LM Efendi mengungkapkan, tersangka Nasurah ditangkap ketika sedang duduk di teras rumahnya.
"Pengakuan tersangka, korban tidak pernah bertemu dengan si dukun. Tersangka terus mempengaruhi hingga korban tertarik dan menyetor uang," singkatnya kepada Surya.
Tersangka telah melanggar hukum karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan cara tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain.
Sehingga orang lain menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Berita Terkait