Diduga Bantu Gerbong Sabu Asal Prancis Kabur dari Sel, Oknum Pamen Polda NTB Ditetapkan Tersangka
Polda Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Rutan Polda NTB Kompol TM menjadi tersangka dugaan kasus suap
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah menetapkan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Rutan Polda NTB Kompol TM menjadi tersangka dugaan kasus suap atau gratifikasi untuk meloloskan upaya kaburnya Dorfin Felix (35).
Dorfin adalah gembong narkoba jenis sabu yang kedapatan membawa 2,4 kilogram barang haram itu.
Baca: Agar Malaysia Tak Jadi Batalkan Proyek Rp 281 Triliun, China Tawarkan Diskon, Malaysia Tetap Menolak
Baca: 35 SD di Manado Akan Dimerger
Baca: Diduga Lakukan Penipuan 10 Miliar, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
TM diduga kuat memuluskan kaburnya Dorfin dari sel tahanan Polda NTB dan memberikan fasilitas mewah di dalam sel tahanan, mulai dari pemberian ponsel, televisi, dan gorden untuk sel tahanan yang ditempati Dorfin di lantai dua Rutan Polda NTB.
Irwasda Polda NTB Kombes Agus Salim berjanji akan mencari benang merah bagaimana TM bisa terlibat sebegitu jauh memberikan fasilitas pada tahanan.
"Jadi apa yang dilakukan TM ini masih kami kenakan pelanggaran kode etik dan terkait kasus suapnya telah diperiksa tim penyidik tipikor," kata Agus.
Bingung kabur lewat mana
Agus Salim mengaku tim penyidik masih berdebat bagaimana Dorfin bisa kabur, apakah benar lewat jendela jeruji atau lewat pintu lain.
"Ini masih terus kami dalami, termasuk apakah dia, si Dorfin, keluar dari jendela belakang atau lewat jalan lain, masih didalami ya. Ini masih debatable, memastikan dia kabur lewat mana. Ada yang bilang lewat belakang sepertinya tidak mungkin, kalau lewat depan kami cek CCTV, kami pelototi itu CCTV dan tidak terlihat, jangan-jangan pakai ilmu jin," katanya.
Baca: Pemkot Manado Tegaskan Bukan Melepas Saham BSG, Melainkan hanya Pindah Rekening
Baca: 55 Relawan Demokrasi Harus Lawan Hoaks
Baca: Dilanda Banjir, Sejumlah Ruas Jalan di Manado Macet hingga Ditutup Sementara
Agus mengatakan, pihaknya juga meminta bantuan ahli besi untuk memastikan apakah Dorfin mengunakan gergaji besi atau ada alat lain yang digunakan.
"Kata tukang itu pakai gergaji besi, tetapi sudah lama dikerjakan, dan pada hari H baru bisa terlepas. Dan ada warga yang mendengar jatuhnya besi atau jeruji," ujarnya.
Agus mengatakan, TM sepertinya dimanfaatkan sehingga memberikan fasilitas-fasilitas pada tahanan ini.
"Pada prinsipnya, apa yang terjadi dalam rutan hampir semua melanggar SOP," tambahnya.
Salah satu contohnya, di dalam ketentuan tidak boleh ada selimut, dikhawatirkan dipakai untuk bunuh diri.
Saat petugas menegur tersangka, justru TM marah balik pada petugas, khawatir Dorfin kedinginan.
TM perhatian karena sudah mengaggap Dorfin seperti anak sendiri. Kejanggalan lain adalah saat Dorfin kabur jumlah penjaga yang semestinya empat orang hanya berjaga dua orang saja.
"Nah ini akan kami dalami, kenapa yang berjaga hanya dua orang, mereka yang tidak berjaga mengaku sakit, akan kami cek. Kalau sakit, sakit apa dan kalau periksa ke dokter akan kami cek ke dokter mana," tegas Agus Salim.
Dofrin Felix (35), yang menjadi tersangka kasus narkoba kabur dari ruang tahanan Polda NTB, Minggu (20/1/2019).

Ia ditangkap aparat pada 21 September 2018 lalu di Bandara Internasional Lombok.
Tersangka kabur sebelum pelimpahan kedua dirinya dari tahanan Polda NTB menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi NTB, untuk menjalani persidangan.
Dorfin kabur melewati jendela berjeruji berukuran 70x70 sentimeter di bagian belakang ruang tahanan Dit Tahti Polda NTB yang berada di lantai dua.
Tersangka diduga kuat menggunakan gergaji besi untul membongkar jendela berjeruji kotak-kotak tersebut.
Baca: Pemprov Tunda Acara Pesta Adat Tulude, Fokus Penanganan Bencana
Baca: Vicky Katakan Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah untuk Pembangunan Manado, Tak Ada Maksud Lain
Baca: Banjir Manado, Warga Bitung Karangria Mengungsi ke Gereja dan Taman Kanak-Kanak
Kapolda NTB Irjen Pol Achmad Juri, Senin (21/1/2019) pukul 12.00 WIB, tampak meninjau ruang tahanan diikuti sejumlah jajarannya, disinyalir terkait dengan kasus kaburnya tahanan asal Prancis itu.
Dofrin sebelumnya dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Bea Cukai Mataram, lantaran kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dorfin tertangkap setelah petugas Bea Cukai memeriksa dua koper miliknya yang berisi narkoba senilai Rp 3 miliar itu.
Saat itu, tersangka sempat melakukan aksi tutup mulut, mencoba bunuh diri dan mencoba kabur saat diperiksa di
Bandara Internasional Lombok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Kaburnya WN Perancis Gembong Narkoba, Kompol TM Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka dan Tayang di bangkapos.com dengan judul Oknum Perwira Polda Jadi Tersangka, Diduga Bantu Gembong Narkoba WN Perancis Kabur dari Sel