Diduga Lakukan Penipuan 10 Miliar, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan pada Senin (28/1/2019) lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan pada Senin (28/1/2019) lalu.
Farhat dilaporkan dengan nomor laporan LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Ia dilaporkan oleh Asnawi Patanjengi atas dugaan penipuan terhadap advokat Elza Syarief dengan kerugian kurang lebih Rp 10 miliar.
Baca: Pemkot Manado Tegaskan Bukan Melepas Saham BSG, Melainkan hanya Pindah Rekening
Baca: Pria Ini Bawa 2 Anaknya Hendak Bunuh Diri, Diselamatkan Warga di Pematangsiantar
Baca: Empat Pemain Timnas U-22 Dicoret Indra Sjafri Untuk Persiapan Dua Laga Uji Coba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pelaporan tersebut.
"Ya benar, kami sudah terima laporannya," kata Argo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com pada Jumat (1/2/2019).
Dalam laporannya, Asnawi menyertakan dua orang saksi bernama Roni Sapulete dan Siska.
Kompas.com telah mengonfirmasi laporan ini kepada Elza melalui sambungan telepon, namun Elza enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Asnawi selaku kuasa hukumnya.
Baca: Pemprov Tunda Acara Pesta Adat Tulude, Fokus Penanganan Bencana
Baca: Vicky Katakan Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah untuk Pembangunan Manado, Tak Ada Maksud Lain`
"Langsung ke pengacara saya ya," kata Elza.
Asnawi juga sudah dihubungi secara terpisah, namun belum ada respons hingga Jumat siang.
Farhat Abbas dilaporkan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Farhat Abbas Dilaporkan Elza Syarief atas Dugaan Penipuan Rp 10 Miliar