Ratna Umbar Senyum saat Dibawa Jaksa: Ini yang Dilakukan Buni Yani
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet menjalani proses pelimpahan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1). Ratna tiba di Kejari Jakarta Selatan sekira pukul 11.35 WIB dengan mobil tahanan Polda Metro Jaya. Ratna yang mengenakan jilbab merah muda dan rompi tahanan sempat merapikan penampilannya dulu.
Ratna sesekali sempat melempar senyum kepada para awak media yang menunggu kedatangannya. Anak Ratna, Atiqah Hasiholan yang mengenakan kemeja hijau tampak mendampingi sang ibu. Selain Atiqah, Ratna juga didampingi oleh pengacaranya Insank Nasruddin masuk ke ruang Seksi Tindak Pidana Umum.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap atau P21. "Kasus Ratna resmi P21," ujar Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Siagian.
Meski telah dilimpahkan bersama bukti-bukti kasus yang menjeratnya tersebut, namun Ratna tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Rencananya nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi.
Supardi mengungkapkan alasan Ratna Sarumpaet kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena faktor kesehatan. Pihak keluarga mengajukan kepada pihak penyidik agar tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mengingat Ratna masih menjalani proses perawatan oleh dokter yang berada di Polda Metro Jaya.
"Karena selama di sana, dokumen yang disampaikan penyidik bahwa beliau ibu Ratna ini kan ada perawatan dokter di sana," jelas Supardi.
Selain faktor kesehatan, pihak kejaksaan juga mempertimbangkan faktor jarak dari Polda Metro Jaya ke pengadilan yang dinilai lebih dekat. "Sementara ini peralatan kesehatan juga disana, jarak juga lebih dekat dari pengadilan ke sana," ujar Supardi.
Supardi juga mengungkapkan komposisi JPU bakal dikombinasikan dari Kejari hingga Kejaksaan Agung. "Kombinasi ya dari Kejari, Kejati, dan Kejagung, jumlahnya biar nanti saja di dakwaannya, pokoknya nanti saja yang jelas kombinasi ya," ujar Supardi.
Sementara itu, Ratna Sarumpaet saat ini telah berstatus sebagai tahanan oleh kejaksaan selama 20 hari ke depan. "Yang bersangkutan sementara ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan," tutur Supardi.
Keluarga Kecewa
Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi menjelaskan bahwa pihak keluarga kliennya sangat menyayangkan kasus Ratna baru ditindaklanjuti jelang masa penahanan habis. "Kalau kita (keluarga, red) melihatnya kita menyayangkan karena terhitung besok kan masa penahanan Ibu Ratna habis. Kita menyayangkan aja," ucap Desmihardi.
Dia mengeluhkan progres penanganan kasus Ratna yang lama. Pihak keluarga sempat menunggu kemajuan penanganan kasus sejak Ratna ditahan. "Jadi pada bulan Oktober ya sampai saat ini itu nggak ada pemeriksaan lagi. Kita melihat last minutes sebelum masa tahanan habis itu dilimpahkan. Tapi bagi kami itu nggak ada masalah," kata dia.
Sebagai informasi, masa penahanan Ratna diperpanjang hingga 1 Februari 2019. Polisi sempat dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna. "Dari keluarga melihat ini ada kepastian setelah 2 bulan kita nggak ada kepastian terkait itu. Bagaimana pun ini proses hukum," katanya.

Buni Yani Jangan Cengeng
Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap jantan menghadapi eksekusi atas vonisnya. Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.
"Ya, sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan saja enggak usah terlalu cengeng!" kata Aria.
Aria juga meminta Buni Yani tak mendramatisir, menuding pemerintah otoriter terhadap kasus hukum yang ia jalani. Sebab, kata Aria, pemerintah telah berlaku adil terhadap seluruh pihak.
"Nggak usah terlalu didramatisasi menjadi pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah dizalimi," ujar dia.
Aria mengatakan, tak ada kriminalisasi hukum terhadap kasus Buni Yani. Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga tidak melakukan intervensi hukum. Proses hukum yang diberlakukan oleh Buni Yani, kata dia, telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Proses hukum tersebut juga dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat. Tudingan Buni Yani mengenai adanya kriminalisasi dinilai Aria tidak tepat.
"Ada satu desain seolah-olah bagaimana berbuat sesuka-sukanya seperti semau-maunya itu bagian daripada ekspresi menyampaikan pendapat yang semuanya diatur di UU ITE. Pada saat itu dilanggar dan diproses hukum, ngomongnya kriminalisasi," ujar Aria.
Buni Yani akan dieksekusi pada Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok. Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda. “Sesuai prosedur makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok.
Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani. Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu. “Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.
Sufari juga tidak mau menjelaskan teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk di mana Buni Yani akan ditahan. "Cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," kata dia.
Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari, Selasa kemarin. Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat pukul 09.00 WIB.
Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, sebelumnya menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasinya kabur.
Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda. "Kami mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin. Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku dirinya akan dipenjara pada Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok.
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani.
Ia mengatakan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Selain itu, ia juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," ujarnya.
Ia berpendapat langkah kejaksaan tidak sesuai dengan putusan kasasi MA. Sebab, lanjut dia, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.
"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.
"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung dia. (Tribun Network/nis/kps/wly/gle/fah)