Toar Palilingan : Masalah Napi Mantan Koruptor Ada di Masalah Etika dan Moral
Dari sisi hukum positif atau Undang-undang pemilu, tak ada masalah jika mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dari sisi hukum positif atau Undang-undang pemilu, tak ada masalah jika mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri. Karena hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilh didamin dalam Undang-undang.
"Kecuali ada hukuman tambahan bagi eks napi korupsi yakni pencabutan hak politik misalnya hak untuk dipilih," ujar pengamat hukum Toar Palilingan, Selasa (29/1).
Masalahnya ada pada sisi nilai etika dan moral sehingga serahkan saja pada para pemilih untuk menilai para caleg dengan berbagai latar belakang.
Baca: Hari Ini Daftar Caleg Koruptur Akan Diumumkan KPU
"Serta track recordnya sebelum menjatuhkan pilihan kepada siapa yang akan dicoblos," ujar Dosen Universitas Sam Ratulangi Manado ini.
Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana pengaruh nilai etika moral pada tingkat pemilih saat akan mencoblos nanti.
Baca: KPU Akan Uber Caleg Eks Koruptor, Begini Tanggapan PDIP-Gerindra Sulut
"Apakah perilaku koruptif dianggap biasa atau merupakan tindakan yang benar-benar tidak sesuai dengan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat kita? Jawabannya tunggu saja pada 17 April nanti dan perhitungannya," jelas Toar. (fin)
Berita Populer: Sering Didesak Warganet Untuk Segera Menikah, Intip 9 Potret Mesra Al Ghazali dan Alyssa Daguise!
Berita Populer: Pemkot Manado Akan Pindahkan Rekening Daerah Pada Bulan Maret