Sitaro Dapat Jatah 6 Ribu Bidang PTSL
Kuota PTSL untuk Sitaro naik dari kuota tahun 2018 yang hanya mencapai 1.900 bidang.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, SIAU - Kabupaten Kepulauan Sitaro mendapatkan ketambahan kuota bidang tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Glorius Fredrik, petugas ukur Kantor BPN Sitaro, menjelaskan, tahun 2019 Sitaro mendapatkan kuota 6 ribu bidang PTSL.
Kuota tersebut naik dari kuota tahun 2018 yang hanya mencapai 1.900 bidang.
"Kita mendapat penambahan kuota lantaran mendapatkan peringkat pertama untuk PTSL tahun lalu, sebab kita sudah menyelesaikan sesuai target," ujarnya, Selasa (29/1/2019).
Ia menjelaskan, untuk PTSL tahun 2019 sekarang sementara dilakukan di Kecamatan Tagulandang Selatan yaitu Desa Kisihang dan Rumbia.
"Bisa bertambah, tapi ke desa sekitar kalau misalnya belum memenuhi kuota pada dua desa tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini sementara dilakukan pengukuran keseluruhan dua desa tersebut, sebab targetnya hingga April.
"Nanti yang belum ada sertifikat akan diterbitkan sertifikat, namun yang sudah hanya pengukuran saja," jelas dia.
Ia mengatakan, PTSL akan dilakukan jika dari pemerintah desa yang mengajukan permohonan untuk dilakukan pengukuran.
Menurutnya, perlu dipahami masyarakat bahwa untuk proses pengukuran hingga pembuatan sertifikat itu gratis.
"Sertifikat PTSL tahun lalu sudah disalurkan, tinggal beberapa desa yang belum, tapi tinggal disalurkan saja, semua sudah jadi," ujarnya. (*)