Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengamat Nilai Publik Perlu Mengetahui Rekam Jejak Korupsi dan Integritas Caleg.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama Caleg mantan narapidana kasus korupsi kepada publik dinilai tepat oleh Djayadi Hanan

Editor: Rhendi Umar
net/rakyatsulsel.com
Pesan antikorupsi yang beredar di media sosial. 

Daftar nama caleg mantan narapidana tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.

Baca: Detik-detik Pencuri Laptop Terekam CCTV di Kos Tuminting, Pelaku Punya Hubungan Dekat dengan Korban

Baca: 5 Fakta Penemuan Mayat di Desa Kalait: Kronologi, Kondisi Jasad hingga Viral di Media Sosial

Baca: Agus Rahardjo Nilai Debat Capres Pertama Kurang Membahas Penguatan KPK

KPU telah melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2018.

Hasil diskusi dengan KPK, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.

Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg mantan koruptor. Menurut Kalla, hal itu akan memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan.

"Iya tentu salah satu (cara). Karena koruptor kan kejahatan luar biasa. Jadi dalam pemilu kan semua memilih yang terbaik, karena terpidana tentu ada catatannya," ujar Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca: Carolina Marin Naik Peringkat Kedua Dunia, Meski Cedera Pada Final Indonesia Masters 2019

Baca: Komputer di Empat Sekolah di Kotamobagu Belum Siap untuk UNBK

Baca: Dul Singgung Pria Berdasi Hitam dan Wanita Mahal, Mungkinkah Itu Maia Estianty dan Irwan Mussry?

Ia mengatakan langkah KPU tersebut merupakan salah satu pemenuhan janji lembaga penyelenggara pemilu itu. Kalla mengatakan KPU memang pernah berjanji untuk mengumumkan caleg yang berstatus mantan koruptor ke publik.

Ia pun berharap KPU bisa segera mengumumkan para caleg yang berstatus mantan koruptor tersebut.

"Tinggal masyarakat memilih atau tidak. Kalau diumumkan ya berarti itu janji KPU juga, bahwa akan memberikan tanda," lanjut Kalla.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved