Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencuri Ini Tak Tahu Jam Tangan Hasil Curiannya Seharga Rp 4,5 Miliar

Teguh Uji (38) asal Demak, Jawa Tengah, yang merupakan tersangka kasus pencurian di rumah kosong, mengaku baru pertama kali

Editor: Aldi Ponge
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kombes Pol Ruddi Setiawan saat menunjukkan barang bukti hasil pencurian, termasuk juga jam tangan merek Roger Dubuis jenis Horloger Genevois seharga Rp 4,5 milyar pada Selasa (29/1/2018). 

"Pelaku merupakan pemain antar provinsi. Setelah kelar beraksi, mereka langsung balik ke daerah asalnya," jelas AKP Johannes Nainggolan kepada Tribun Bali.

Teguh Uji saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.

Kombes Pol Ruddi Setiawan mengapresiasi kerja anggota jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini selama 2 pekan.

"Dua minggu bisa terungkap, luar biasa Polsek Denpasar Barat, sangat cepat mengungkapnya," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.(*)

TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL: http://bali.tribunnews.com/2019/01/30/satroni-rumah-di-padangasambian-teguh-tak-tahu-jam-tangan-curiannya-seharga-rp-45-miliar?page=all

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved