Terdakwa Kasus Narkoba Lapas Tuminting Ikut Sidang Putusan Hari Ini
Terdakwa kasus narkotika RR alias Eca (28) warga Sario Utara, Kota Manado ikut sidang putusan hari ini Senin (28/1) di Pengadilan Negeri Manado.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa kasus narkotika RR alias Eca (28) warga Sario Utara, Kota Manado ikut sidang putusan hari ini Senin (28/1) di Pengadilan Negeri Manado. Sebelumnya, jaksa menuntutnya sepuluh tahun penjara.
Jadwal ini sesuai yang tertera dalam web resmi Pengadilan Negeri Manado, tertanggal hari ini. Sidang tuntutan sebelumnya berlangsung 16 Januari 2019 lalu, diketuai oleh hakim Vincentius Banar.
Tertangkapnya Eca berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan Tuminting, melalui jalur terdakwa.

Baca: Fakta-fakta Penangkapan Aris Idol terkait Kasus Narkoba, Diciduk saat Pesta Miras & Sabu
Anggota pun terlebih dahulu menuju rumah terdakwa untuk melakukan pemantauan. Namun ternyata terdakwa sudah bergerak menuju ke Lapas Tuminting.
Tiba di lokasi, anggota melihat terdakwa tidak langsung bergerak ke dalam lapas, melainkan menuju rumah makan di samping lokasi kejadian. Beberapa jam kemudian, terdakwa keluar dari rumah makan dan menuju ke arah lapas untuk melakukan aksinya.
Baca: Fakta-fakta Penangkapan Aris Idol terkait Kasus Narkoba, Diciduk saat Pesta Miras & Sabu
Namun anggota tiba-tiba menghampiri terdakwa dan dengan cepat narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan lakban putih, dijatuhkan terdakwa di bawah kakinya untuk mengelabui situasi.
Cara tersebut langsung diketahui anggota. Terdakwa pun langsung diamankan ke Mapolresta Manado, beserta barang bukti satu paket sabu sebesar 0,56 gram.
Baca: Eca Ikut Sidang Putusan Siang Ini, Terdakwa Kasus Narkoba Lapas Tuminting
Sementara itu dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut milik Rocky Hamber, warga binaan Lapas Tuminting yang dijerat dengan kasus serupa dengannya. Terdakwa sendiri sudah dua kali membawa narkoba ke dalam lapas dengan imbalan Rp 300 ribu. (fin)