Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terdakwa Kasus Narkoba Lapas Tuminting Ikut Sidang Putusan Hari Ini

Terdakwa kasus narkotika RR alias Eca (28) warga Sario Utara, Kota Manado ikut sidang putusan hari ini Senin (28/1) di Pengadilan Negeri Manado.

Penulis: Finneke Wolajan | Editor:
TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN
Sidang Kasus Narkoba di PN Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa kasus narkotika RR alias Eca (28) warga Sario Utara, Kota Manado ikut sidang putusan hari ini Senin (28/1) di Pengadilan Negeri Manado. Sebelumnya, jaksa menuntutnya sepuluh tahun penjara.

Jadwal ini sesuai yang tertera dalam web resmi Pengadilan Negeri Manado, tertanggal hari ini. Sidang tuntutan sebelumnya berlangsung 16 Januari 2019 lalu, diketuai oleh hakim Vincentius Banar.

Tertangkapnya Eca berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan Tuminting, melalui jalur terdakwa.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado di God Bless Park, Jalan Pierre Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (13/12/2017).
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado di God Bless Park, Jalan Pierre Tendean, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (13/12/2017). (Istimewa/Polresta Manado)

Baca: Fakta-fakta Penangkapan Aris Idol terkait Kasus Narkoba, Diciduk saat Pesta Miras & Sabu

Anggota pun terlebih dahulu menuju rumah terdakwa untuk melakukan pemantauan. Namun ternyata terdakwa sudah bergerak menuju ke Lapas Tuminting.

Tiba di lokasi, anggota melihat terdakwa tidak langsung bergerak ke dalam lapas, melainkan menuju rumah makan di samping lokasi kejadian. Beberapa jam kemudian, terdakwa keluar dari rumah makan dan menuju ke arah lapas untuk melakukan aksinya.

Baca: Fakta-fakta Penangkapan Aris Idol terkait Kasus Narkoba, Diciduk saat Pesta Miras & Sabu

Namun anggota tiba-tiba menghampiri terdakwa dan dengan cepat narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan lakban putih, dijatuhkan terdakwa di bawah kakinya untuk mengelabui situasi.

Cara tersebut langsung diketahui anggota. Terdakwa pun langsung diamankan ke Mapolresta Manado, beserta barang bukti satu paket sabu sebesar 0,56 gram.

Baca: Eca Ikut Sidang Putusan Siang Ini, Terdakwa Kasus Narkoba Lapas Tuminting

Sementara itu dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut milik Rocky Hamber, warga binaan Lapas Tuminting yang dijerat dengan kasus serupa dengannya. Terdakwa sendiri sudah dua kali membawa narkoba ke dalam lapas dengan imbalan Rp 300 ribu. (fin)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved