Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seperti Ini Reaksi Mulan Jameela, Usai Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Terkait Ujaran Kebencian

Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Dul Jaelani, dan seorang polis

Editor: Nielton Durado
IST
Mulan Jamaeela usai mengikuti sidang vonis Ahmad Dhani 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditemani sang istri, Mulan Jameela penyanyi Ahmad Dhani menerima vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan suami Maia Estianty ini langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur ditemani putra bungsunya Dul Jaelani.

Pantauan Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, mantan suami Maia Estianty, Ahmad Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan. Sementara Mulan Jameelahanya menunduk.

Sembari tersenyum, Ahmad Dhani memasuki mobil tahanan ditemani Dul Jaelani. Sang istri, Mulan Jameela berjalan terpisah.

Baca: Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara, Pengacaranya Justru Sebut Ada Balas Dendam Politik

Baca: Ketika Ahok (BTP) Bebas, Ahmad Dhani Justru Masuk Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian

Baca: Ahmad Dhani Divonis 18 Bulan Penjara, Pengacaranya Justru Sebut Ada Balas Dendam Politik

Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Dul Jaelani, dan seorang polisi.

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan. "Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani di sela sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani di sela sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani. Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Reaksi Mulan Jameela

Mulan Jameela diam seribu bahasa setelah mendengar vonis Ahmad Dhani, yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Usai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Mulan dikawal oleh kerabat dan manajernya untuk buru-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulan Jamela menundukkan kepala. Wajahnya datar saat awak media memintai tanggapannya atas putusan sang suami.

Sang manajer terus meminta awak media untuk menyingkir dari jalannya agar Mulan Jameela bisa segera meninggalkan PN Jaksel.

"Misi ya mas, misi jangan ngalangin," kata Mira manajer dari Mulan Jameela di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Baca: Sebelum Naik Mobil Tahanan, Ahmad Dhani Minta Difoto Awak Media : Foto saya, Foto saya

Baca: BREAKING NEWS: Heboh Penemuan Mayat Dalam Kondisi Membusuk di Kalait Minahasa Tenggara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved