Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fadli Zon Pertanyakan Nawacita Presiden Jokowi Saat Menjadi Capres Tahun 2014

Pertanggungjawaban Jokowi atas Nawacita, sebagai dokumen visi dan misi presiden saat masih menjadi capres di tahun 2014, dipertanyakan oleh Fadli Zon

Editor: Rhendi Umar
Tribunwow
Fadli Zon 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Pertanggungjawaban Jokowi atas Nawacita yang diketahui sebagai dokumen visi dan misi presiden saat masih menjadi capres di tahun 2014, dipertanyakan oleh Fadli Zon

Kritikan itu dituliskan melalui akun Twitter @fadlizon,Senin (28/1/2019).

Fadli Zon menyampaikan perlunya perbaikan dan gagasan-gagasan baru untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi dan peradaban politik di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Gerindra ini juga mengungkapkan perlunya 'pertanggungjawaban presiden' yang berlangsung lima tahunan, untuk mengevaluasi hasil kerja presiden saat itu.

Fadli Zon lantas membahas soal Nawacita yang menurutnya sudah tak digunakan lagi oleh petahana dalam kampanye Pemilu 2019.

Dipaparkan Fadli Zon, Nawacita yang merupakan dokumen visi dan misi Jokowi saat menjadi capres di 2014 ternyata tidak diturunkan ke dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019.

Ia pun menganggap bahwa ada ketidaksinkronan antara jargon kampanye kala 2014 dengan apa yang diklaim sebagai keberhasilan Jokowi saat ini.

Lebih lanjut, Fadli Zon juga menilai bahwa sebagian besar poin dari 9 poin gagasan di Nawacita itu gagal terwujud.

Berikut kicauan lengkap Fadli Zon mengenai hal tersebut:

"1) Selamat siang tweeps. Sy akan tweet bbrp catatan terkait pertanggungjawaban Nawacita yg merupakan dokumen visi dan misi @jokowi saat menjadi calon presiden pada 2014 lalu.

2) Kita harus terus-menerus memperbaiki kualitas demokrasi dan peradaban politik di tanah air. Sesudah Reformasi, kita memang telah memperbaiki sejumlah hal.

3) Bbrp perbaikan itu dimulai dari pembatasan kekuasaan presiden, penguatan posisi parlemen, menjaga independensi lembaga yudisial, serta memperbaiki mekanisme ‘checks and balances’ antar lembaga tinggi negara.

4) Namun, sesudah lewat dua puluh tahun, sy kira proses perbaikan itu tak boleh berhenti di situ. Kita harus terus-menerus melontarkan gagasan baru.

5) Sesudah Reformasi dan amandemen konstitusi, kita memang tak lagi mengenal istilah “pertanggungjawaban presiden” lima tahunan di hadapan MPR RI.

6) Padahal, sdh merupakan kelaziman di organisasi manapun, pada akhir masa kepengurusan selalu dilakukan laporan pertanggungjawaban. Filosofinya jelas, setiap bentuk kekuasaan memang hrs dipertanggungjawabkan. Tak boleh ada ruang bagi kekuasaan yg minus pertanggungjawaban.

7) Masalahnya, berubahnya fungsi dan wewenang MPR telah membuat mekanisme pertanggungjawaban Presiden menjadi tak lagi memiliki forum resmi khusus.

Baca: Sudah Empat Hari, 300 Korban Tanggul Jebol di Brasil Masih Belum Ditemukan

Baca: Menkumham Tolak Tinjau Ulang Putusan Remisi Terhadap Pembunuh Wartawan Bali

8) Kecuali terjadi pelanggaran hukum dan ketatanegaraan oleh Presiden, yg mnjd dasar bagi proses pemakzulan, kita tak lagi memiliki mekanisme yg mengatur soal pertanggungjawaban lima tahunan oleh Pemerintah.

9) Satu-satunya mekanisme pertanggungjawaban yg tersedia diserahkan langsung kpd rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Jika dianggap bekerja baik, maka rakyat bisa memilih kembali, namun jika tidak maka rakyat akan menarik kembali dukungannya.

10) Sesudah Reformasi, kita hanya mengenal pertanggungjawaban hukum n politik saja. Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yg bersifat evaluatif mengenai kinerja presiden, tugas2 presiden, apa saja yg telah diperbuat Presiden dri sejak pelantikan sampai dgn akhir masa jabatannya.

11) Mekanisme pertanggungjawaban lima tahunan ini sangat kita perlukan, agar terjadi kesinambungan antara apa yg dikerjakan oleh satu pemerintahan dengan pemerintahan berikutnya.

12) Minimal, kita jadi punya catatan mengenai capaian kerja pemerintah selama lima tahun dalam satu dokumen resmi kenegaraan.

13) Jika dilakukan, pertanggungjawaban lima tahunan pemerintah atau Presiden itu memang tdk dalam rangka ditolak atau diterima, karena aturan ketatanegaraan kita kini telah berubah, namun dilakukan dalam rangka menyusun memori jabatan.

14) Pemberian pertanggungjawaban itu bisa dilakukan melalui mekanisme yang sederhana saja. Pertama, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban.

15) Kedua, fraksi-fraksi di MPR diberi kesempatan untuk memberikan catatan dan evaluasi. Lalu terakhir, Presiden diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atas catatan-catatan tadi. Sudah, selesai. Seluruh proses itu akan menjadi dokumen kenegaraan.

16) Memang, tdk ada ketentuan yg kini mengatur hal tsb. Tapi tidak berarti hal semacam itu mustahil dilakukan. Sekali lagi, prinsip yg ingin kita bangun adlh bagaimana terus-menerus memperbaiki kualitas demokrasi dan peradaban politik di tanah air. Itu saja.

17) Sbg contoh sy melihat petahana seharusnya membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Nawacita. Petahana memberikan penjelasan atas capaian visi dan misi lama yg ditawarkan lima tahun lalu.

Baca: Negara-negara Lain Akan Terdampak Krisis di Venezuela

18) Sayangnya, saya tak mendengar istilah “Nawacita” digunakan kembali oleh petahana dalam kampanye Pemilu sekarang ini.

19) Sy punya catatan khusus mengenai hal ini. Nawacita sebenarnya adlh jargon saat kampanye. Secara teknis, Nawacita merupakan dokumen visi dan misi Sdra @jokowi saat menjadi calon presiden pada 2014 lalu.

20) Idealnya, sesudah terpilih menjadi Presiden dokumen visi dan misi tersebut diturunkan ke dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019. Tapi sepertinya itu tak terjadi.

21) Kenapa sy bisa mengatakan begitu, krn sy membaca Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin pernah memberikan pernyataan bhw salah satu kendala knp Nawacita tdk bisa terealisir adlh krn RPJMN yg kini berlaku disusun oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

22) Apologi itu tentu tak berdasar. RPJMN itu ditetapkan melalui Perpres. RPJMN saat ini berlaku, yaitu RPJMN 2015-2019, ditetapkan melalui Perpres No. 2/2015 yg diteken Presiden @jokowi pada tgl 8 Jan 2015. Jadi, keliru sekali jika menyebut RPJMN yg berlaku saat ini produk SBY.

23) Ada dua kemungkinan kenapa dalih semacam ini bisa muncul. Pertama, alasan itu dibuat sbg kambing hitam atas ketidakberhasilan pemerintahan skg ini dlm merealisasikan Nawacita. Artinya, sbg sebuah visi dan misi, Nawacita memang diakui telah gagal direalisasikan.

24) Atau, kedua, pemerintahan skg ini memang tak becus menyusun rencana pembangunan, sehingga apa yg menjadi visi dan misi mereka, dalam hal ini Nawacita, tak sanggup mereka turunkan dalam wujud rencana kerja konkret pemerintah, yaitu menjadi RPJMN.

25) Makanya kita kemudian melihat adanya ketidaksinkronan antara apa yg dulu dijadikan jargon saat kampanye, dgn apa yg diklaim sbg keberhasilan. Misalnya, dulu jargonnya "Revolusi Mental”, tapi kemudian yg dibangun scara jor-joran justru adlh jalan tol, atau infrastruktur fisik.

26) Dari 9 poin gagasan Nawacita, sy menilai sebagian besarnya gagal. Sy hanya memberikan nilai positif pada poin pembangunan daerah perbatasan. Itupun sebatas gedung yg kelihatan megah tapi tak berisi. Jadi Nawacita menurut sy tak berhasil alias gagal

27) Begitu juga dgn janji mewujudkan kemandirian ekonomi. Bagaimana bisa kita mandiri, jika yg diutamakan ekonomi impor? Kita impor beras saat petani kita sedang panen, kita impor gula saat stok gula nasional berlebih, lalu mau mandiri dari mana?

28) Apalagi janji Reforma Agraria 9 juta hektare, dalam empat tahun terakhir yang terealisir saya catat hanya sekitar 700 ribu hektare saja. Senjang sekali antara apa yg dijanjikan dengan apa yg bisa direalisasikan.

29) Hal yg sama terjadi pd poin meningkatkan daya saing di pasar internasional. Rekor defisit neraca perdagangan yg tembus US$8,57 miliar sepanjang 2018 lalu, yg merupakan rekor defisit terbesar sepanjang sejarah kita, bukti nyata pemerintah gagal mengangkat daya saing nasional.

30) Kita hanya menjadi bangsa pengimpor saja saat ini. Kesimpulannya Nawacita sekedar jargon yg tidak benar-benar diperjuangkan dan gagal direalisasikan. Pemerintah tak bisa menerjemahkan gagasan-gagasan itu ke dalam kerja-kerja nyata.

Baca: Marc Marquez Kenang Kecelakaan Tragisnya Tahun 2014, Marquez Janji 2019 Akan Begini

31) Tak heran, dalam kampanye untuk Pilpres 2019 ini, kubu petahana tak lagi menyebut dan mengkampanyekan Nawacita. Coba baca dokumen visi dan misi @jokowi yg baru, hanya dua kali istilah Nawacita disebut. Itupun hanya di bagian pembukaan.

32) Sebuah agenda yg gagal memang akan jadi beban jika dikampanyekan ulang. Orang justru akan diingatkan kepada kegagalan agenda tersebut.

33) Sayang, kita tdk punya forum kenegaraan khusus di mana kita bisa mengevaluasi kinerja pemerintah dalam rentang lima tahunan. Sehingga, Nawacita hanya jadi jargon, minus pertanggungjawaban," tulis Fadli Zon.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved