Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dari 2.357 PNS Koruptor Baru 891 yang Dipecat: Begini Langkah Pemerintah

KPK menilai pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih lambat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan tersangka Bupati Pakpak Bharat di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018). 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merilis daftar nama calon legislatif mantan napi koruptor yang ikut Pemilu 2019 kepada publik. Pengumuman tersebut rencananya akan dilakukan pada akhir Januari atau awal Februari 2019 mendatang. "Dalam waktu dekat. Kemungkinan kalau tidak dalam Januari ini ya awal Februari. Tapi prinsipnya akan kita umumkan. Dipastikan akan kita umumkan," tegas Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Senin (28/1).

Wahyu menjelaskan sedari awal KPU memang sudah punya komitmen mengumumkan eks napi korupsi yang terlibat dalam pemilu 2019. Agenda tersebut juga menjadi salah satu kebijakan yang diambil KPU lewat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Kita sudah punya komitmen,saya pernah mewakili diutus (rapat) pleno untuk datang ke KPK, berkoordinasi dengan rencana pengumuman caleg mantan napi korupsi. Sudah jadi kebijakan dan sudah ada agenda, akan kita umumkan," ungkap Wahyu.

Soal waktu pengumumannya paling lambat awal Februari 2019, KPU menjelaskan kini mereka tengah mengumpulkan informasi akurat terkait dasar hukum para eks koruptor yang terjerat kasus korupsi. Misalnya, soal kasus dan bagaimana putusan hakim yang dijatuhkan kepada mereka.

 Wahyu menyebut rencana pengumuman caleg mantan napi korupsi, secara substansial tidak memiliki persoalan apapun. "Oleh karena itu kan kami sedang dan telah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum antara lain KPK untuk memastikan akurasi data. Jadi ini secara substansial tidak ada persoalan, tidak ada persoalan dalam pengertian akan kita umumkan gitu," jelasnya.

"Beberapa waktu yang lalu Ketua KPU bersama saya, juga ketemu dengan Ketua KPK kita menyampaikan hal itu. Jadi clear," imbuh Wahyu.

KPU RI tidak menutup kemungkinan untuk menaruh informasi caleg mantan napi korupsi dimuat dalam website dan platform KPU lainnya, termasuk media massa agar informasi tersebut bisa tersebar dan menjadi pengetahuan bagi calon pemilih. "Kemungkinan ada di platform lain dan tidak menutup kemungkinan di media massa," pungkasnya.

Pengamat politik dari Universitas Presiden Muhammad A S Hikam mengapresiasi niat Komisi Pemilihan Umum (KPU)."Pengumuman caleg mantan terpidana koruptor yang dirancang dan dilaksanakan KPU adalah sebuah langkah positif dan penting di dalam penegakan hukum dan penguatan sistem demokrasi. Walaupun masih belum jelas bagaimana teknisnya, dan bagaimana publik akan meresponnya, tetapi sebaiknya kita sebagai bangsa mengapresiasi KPU dala, hal ini," puji Hikam.

Jika diletakkan dalam konteks perpolitikan yang sedang mengalami defisit demokrasi saat ini, lanjutnya langkah KPU adalah semacam oksigen yang sangat diperlukan utk membangkitkan kembali optimisme rakyat Indonesia terhadap demokrasi.

Sebab jika para mantan koruptor (apalagi yang kakap) berhasil masuk parmelem atau posisi eksekutif yang penting di periode yang akan datang, lanjutnya niscaya kepercayaan publik (public trust) terhadap demokrasi akan menurun.

Dan kepercayaan publik terhadap Parlemen yang trennya juga tak kunjung bagus, akan makin menurun. "Kita tunggu bagimana KPU akan merealisasikan janjinya ini, sambil memberikang dukungan kepadanya," AS Hikam menegaskan.

"Tentu saja kita menyambut baik langkah KPU yang menghubungkan caleg eks koruptor di situs resmi dan media massa. Ini langkah paling minimal mencegah kembalinya mantan koruptor ke ranah politik. Pasca mahkamah agung membatalkan ketentuan larangan mantan napi koruptor jadi perlu kita ingat bahwa pemimpin bukan sekedar menegakkan," pengamat Ray Rangkuti menambahkan.

"Perlu kita ingat bahwa pemimpin bukan sekedar menegakkan hak orang untuk dipilih, tetapi juga pemilu harus memastikan bahwa hak warga negara untuk mendapatkan pemimpin yang baik dan bermoral. Tidak pernah menghianati kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka, juga harus terpenuhi," tambahnya.

Dalam rangka itulah, kata Ray lagi ketentuan KPU yang melarang mantan napi koruptor di caleg kan oleh partai politik mendapatkan argumen moral dan rasionalnya. Yang sayangnya selain telah dibatalkan oleh mahkamah agung tetapi juga dikritik oleh Bawaslu.

"Dalam rangka itu saya sendiri khawatir ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu ini bisa juga kembali mendapat kritikan dari Bawaslu. Cara berpikir Bawaslu kurang progresif, menjadi faktor ide ide perbaikan kualitas substansial pemilu jadi terhalang. Kita menyambut baik ide dan keinginan tapi ini sembari harap-harap cemas Bawaslu tidak bersikap sebaliknya," paparnya. (tribun network/dan/yat/ham/rin/zal/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved