Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelaku Penganiayaan Ini Serahkan Diri ke Polisi, Minta Jangan Ditembak

Dari hasil negosiasi dengan pihak keluarga, akhirnya pelaku bersedia menyerahkan diri, dengan catatan tidak ditembak.

Tayang:
Editor: Nielton Durado
Istimewa
Ilustrasi pelaku penganiayaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim gabungan Reskrim Polres Bangka Selatan dan jajaran Polsek Payung meringkus BL.

Warga Desa Malik ini dijemput tim gabungan, di desa Sungai Selan, Bangka Tengah, Minggu (27/1/2019) atas tuduhan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan.

Penganiayaan dengan pemberatan tersebut dilakukan BL terhadap Yudi Batara, warga camp kepo 3 Desa Malik Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan.

Baca: Asyik Pesta Miras, Terduga Penganiayaan di Kombos Ditangkap Tim Paniki Polresta Manado

Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulystiono,  menyebut kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari laporan istri korban terkait keberadaan pelaku.

Baca: Polsek Lembeh Selatan Perpanjang Masa Tahanan Terhadap Dua Tersangka Penganiayaan

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota langsung menuju TKP untuk mengamankan tersangka.

"Saat anggota tiba di TKP, pelaku sudah melarikan diri, hanya ada kedua orang tua dan istri pelaku di lokasi. Mengetahui hal tersebut, kami langsung memberikan pemahaman kepada keluarga, supaya tersangka menyerahkan diri dalam waktu selama 24 jam," ujar Aris.

Dari hasil negosiasi dengan pihak keluarga, akhirnya pelaku bersedia menyerahkan diri, dengan catatan tidak ditembak.

Ia mengatakan setelah diberikan penjelasan orang tua pelaku bersedia untuk menyerahkan tersangka kepada polisi, asalkan jangan ditembak.

Baca: LINK Live Streaming dan Prediksi Espanyol vs Real Madrid, Senin 28 Januari 2019, Pukul 02.45 WIB

Kemudian sekira pukul 13.00 Wib keberadaan pelaku diketahui dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti kejahatan yang berhasil diamankan oleh petugas yakni satu bilah parang, satu helai celana merah dan satu unit motor Yamaha Mio Z dengan plat polisi BN 6887 VD.

"Setelah dilakukan pendekatan akhirnya, keluarga sepakat menyerahkan tersangka untuk diproses hukum asal jangan ditembak.

Baca: Hilang saat Mandi di Dermaga Wori, Bocah Empat Tahun Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Payung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 351 ayat 2," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Minta Jangan Ditembak, Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri ke Polisi, http://bangka.tribunnews.com/2019/01/27/minta-jangan-ditembak-pelaku-penganiayaan-serahkan-diri-ke-polisi.
Penulis: Antoni Ramli
Editor: Iwan Satriawan

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved