Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Protes Remisi Pembunuh Wartawan Bali, AJI Manado Turun ke Jalan

Aksi protes AJI atas remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gede bagus Narendra terus berlanjut.

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Protes Remisi Pembunuh Wartawan Bali, AJI Manado Turun ke Jalan 

Protes Remisi Pembunuh Wartawan Bali, AJI Manado Turun ke Jalan Siang Ini

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Aksi protes Aliansi Jurnalis Independen (AJI) atas remisi terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gede bagus Narendra terus berlanjut.

Di Manado aksi ini akan berlangsung siang hingga sore hari ini Jumat (25/01/2019) di Tugu Zero Point Kota Manado, Sulawesi Utara.

Ketua AJI Manado, Lynvia Gunde mengatakan AJI Manado juga mengajak rekanan untuk turun ke jalan.

Baca: Kecamatan Lolayan Gelar Rakorcam

Baca: Aktor Singapura Tewas dalam Latihan Militer, Sang Kekasih: Mengapa Engkau Tinggalkan Aku

Diperkirakan sekitar 300 orang turun hadir dalam aksi ini.

AJI protes soal kebijakan Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, termasuk I Nyoman Susrama.

AJI menilai, kebijakan Jokowi itu menciderai kebebasan pers.

Meski Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemberian remisi itu sudah dipertimbangkan dengan sangat matang.

Baca: Diduga Menghina Prabowo Soal Tanda Tangani Caleg Koruptor, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Baca: Bebasnya BTP, Rengkuan Berikan Refleksi Buku Biografi Tjahaja Seorang Purnama ke Publik, Ini Isinya!

Menurut AJI, fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan itu terkait berita yang dibuat korban dan dilakukan secara terencana.

Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup.

AJI menilai kebijakan Presiden itu melukai rasa keadilan tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi bagi jurnalis di seluruh Indonesia.

AJI meminta Presiden segera mencabut keputusan pemberian remisi bagi Susrama.

Baca: Hotman Paris Keberatan Hidupnya Dikaitkan dengan Ahok

Baca: Sat Lantas Kotamobagu Akan Gelar Bimbel Tes Pembuatan SIM

“Kami menilai kebijakan semacam ini tidak arif dan memberikan pesan yang kurang bersahabat bagi pers Indonesia,” ujar Ketua AJI Abdul Manan.

AJI juga menilai pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang tidak diadli, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut.

Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu.

Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang dilakukan Susrama yang dibuat Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.

Baca: Turis Jerman Kagum Pameran Foto Tomohon Jaman Dulu dan Jaman Sekarang

Baca: Konser John Mayer di Jakarta, Daftar Harga Tiket Paling Murah Rp 1,3 Juta, Bisa Pesan Mulai Hari Ini

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.

Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.

Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.

Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.

Baca: 2 Maret Sat Lantas Kumpulkan Tiga Ribu Kaum Millenial

Baca: Bupati Vonnie: Guru ASN Swasta Wajib Pindah ke Sekolah Negeri

Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.

Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.

Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia.

Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut.

Baca: Kanker Payudara Mematikan, Berikut 6 Tipe Orang yang Berisiko Tinggi Terkena Penyakit Tersebut.

Baca: Petani Bolmong Keluhkan Kelangkaan Pupuk

Sementara, delapan kasus lainnya belum tersentuh hukum.

Delapan kasus itu, antara lain: Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan vonis penjara seumur hidup.

Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum mulai dari lima tahun sampai 20 tahun.

Baca: Kabid PMD Minta BUMDes Bolsel Kenali Potensi Desanya Masing-masing

Baca: BTP Keluar Penjara, Max Wilar Tulis Refleksi Tentang Tembok

Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil.

Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.

(Tribunmanado.co.id/Finneke Wolajan)

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved