Ferry Liando: Peserta Pemilu Seriusi LPSDK, Ada Sanksi Pidana dan Pembatalan Calon
Ada 3 dokumen yang harus dimasukan Yakni LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Oleh karena itu penting untuk investigasi dari mana sumber sumbangan itu berasal, apa lentingan dari setiap donatur.
Selain mengetahui dari mana sumber sumbangan itu berasal, penting juga untuk mengawal bagaimana penggunaan anggaran itu.
Baca: Bupati Vonnie: Guru ASN Swasta Wajib Pindah ke Sekolah Negeri
Ditengarai, sumbangan itu bisa jadi akan dimanfaatkan sebagai instrument money politic. Jadi semakin banyak sumbangan maka akan rawan penyalahgunaan. Namun jika diawasi dengan baik maka potensi penyalahgunaan bisa terjadi.
Kedua, adanya sanksi pembatalan kepesertaan jika tidsk memasukan dokumen itu. Aturan itu ada di pasal 338 ayat (1) dan ayat (2) UU pemilu .
Baca: Kanker Payudara Mematikan, Berikut 6 Tipe Orang yang Berisiko Tinggi Terkena Penyakit Tersebut.
Ketiga, jika terlambat menyerahkan LPPDK ke kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU, maka, peserta pemilu dapat dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya anggota DPR, DPRD, dan DPD sebagai calon terpilih. Hal itu telah diatur dalam pasal 338 ayat (3) dan (4) UU pemilu nomor 7 tahun 2017
Sebaiknya laporan ini tak sekedar hanya memenuhi persyaratan administrasi, terapi menjadi bagian dari proses pendidikan polotik.
Baca: Petani Bolmong Keluhkan Kelangkaan Pupuk
Pemilih harus diinformasikan terkait peserta yang terbukti memanipulasi laporan atau sumber pemberi sumbangan serta motivasi pihak tertentu memberi sumbangan.
Ada batasan dana sumbangan untuk kampanye, baik dari perorangan maupun korporasi kepada partai politik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa perseorangan sebesar Rp 2,5 miliar, sementara perusahaan sebesar Rp 25 miliar. (ryo)