Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Bebas

Nicholas Sean Purnama Ucapkan Terima Kasih Telah Memberi Dukungan Kepada Ayahnya

Nicholas Sean Purnama juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada ayahnya.

Editor: Rhendi Umar
You Tube
Nicholas Sean Purnama 

"Terima kasih semua untuk dukungannya," tulis Nicholas Sean Purnama.

Foto yang baru diunggah, bahkan sudah dikomentari lebih dari 3000 orang.

Ucapan selamat dan syukur mengalir deras di unggahan Nicholas Sean Purnama itu.

nachoseann
instagram.com/nachoseann

Sudah Serahkan Surat Lepas, Kalapas Cipinang: Sekarang Pak Ahok Kembali ke Rumah 

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah keluar dari Mako Brimob, Cimanggis, Depok dan kembali ke kediamannya.

"Iya sudah keluar, sekarang sudah kembali ke rumah Pak Ahok," ucap Kalapas Kelas I Cipinang Andika Dwi Prasetya pada TribunJakarta.com ketika dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Andika menegaskan pihaknya telah menyerahkan surat lepas atau surat bebas ahok ke Rutan Mako Brimob sejak pagi hari.

"Tadi pagi jam 07.00 WIB, tim kami sudah menyerahkan surat lepas Pak Ahok ke Rutan Mako Brimob ya," jelas Andika.

Baca: Surat Pengantar Nikah Ahok dan Puput Rampung

 

Lanjut Andika, kelengkapan berkas Ahok sudah lengkap sejak kemarin, sehingga hari ini pihaknya tinggal menyerahkan berkas tersebut ke Mako Brimob

"Surat lepas untuk Pak Ahok sudah diserahkan langsung oleh staf saya yaitu Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Cipinang Muda Husni," papar Andika.

Oleh sebab itu, Andika menuturkan Ahok tidak perlu lagi mengurus berkas pembebasannya dan bisa langsung kembali ke rumahnya.

Seperti diketahui, Basuki Tjahaja Purnama yang kini minta dipanggil BTP dipenjara di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Ahok bebas setelah menjalani hukuman sebagai nara pidana kasus penistaan atau penodaan agama.

Ahok bebas setelah mendekam di penjara setelah mendapat potongan masa hukuman atau remisi selama 3 bulan 15 hari.

Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah pada 9 Mei 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara  yang menggelar sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved