Baasyir Batal Bebas: 1.600 Bungkus Nasi Kebuli Dibagi-bagi
Panitia sudah telanjur memesan nasi kebuli sebanyak 1.600 bungkus untuk penyambutan bebasnya Baasyir
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Setia dengan NKRI jadi perkara yang maklum, tidak mungkin seorang warga menginginkan negaranya mendatangkan musibah bagi dirinya dan orang banyak," kata Rosyid.
Rosyid menambahkan, Abubakar Baasyir, pernah mengatakan jika sebelumnya ia sudah membuat pernyataan di depan media."Saya bukan musuh negara dan saya tidak mengingini kejelekan dan keburukan di negeri ini," kata Rosyid mengutip pernyataan Abubakar Baasyir.
Oleh karena pernyataan itu, Rosyid berujar jika Abubakar Baasyir seharusnya tidak dianggap sebagai sesuatu yang berbahaya bagi negara Indonesia.
"Kesetiaannya untuk mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia, secara mutlak beliau memang menolak. Tapi jika ditambahi dengan aturan negara yang sesuai dengan syariat Islam maka beliau akan menerima," ujar Rosyid.
Poin yang menjadi masalah tersebut saat ini sedang diupayakan, karena dianggap keluarga merupakan keyakinan dari Abubakar Baasyir. "Menjalankan keyakinan seperti ini (sesuai keinginan Abubakar Baasyir) Insya Allah tidak bertentangan dengan hukum yang ada," tegas Rosyid.
Rosyid berharap semoga kajian yang dilakukan oleh pemerintah bisa menghasilkan hasil yang positif dan bisa menghargai hak Abubakar Baasyir. Yang terpenting bagi keluarga adalah Abubakar Baasyir bisa segera kembali ke rumah.
Tidak Ada Dokumen
Keluarga Abubakar Baasyir yang diwakili putranya yang bernama Abdul Rahim menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu sore.
Ia ditemani penasihat hukum Abubakar Baasyir yaitu Mahendradatta dan Achmad Michdan. Kedatangan mereka untuk mengadukan pembatalan pembebasan tanpa syarat Abubakar Baasyir yang terasa janggal.
“Kami merasa ada penerapan tata negara yang salah dalam penegakan hukum yaitu Ustadz Abu Bakar Ba’asyir inkracht sebagai narapidana pada Februari 2012, sedangkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan bersyarat adalah Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018,” kata Mahendradatta.
“Itu diibaratkan ketika mobil lewat sebuah jalan belum dikasih tanda dilarang masuk, setelah mobil lewat baru dikasih tanda ‘forbodden’ tapi mobil yang sudah di dalam jalan tadi kena tilang semua, nanti banyak sekali yang kena kalau seperti itu,” tambahnya.
Apalagi menurutnya Abubakar Baasyir mengaku belum pernah disodorkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila itu. Sehingga keluarga Abubakar Baasyir heran kenapa berhembus isu kencang terpidana kasus bom Bali itu tak mau menandatangani ikrar kesetiaan kepada Pancasila itu.
“Tadi siang ustaz bilang kalau belum ada yang menyodorkan, ini siapa yang ngomong, kok bisa tahu duluan,” tegasnya.
Mahendradatta juga meminta semua pihak termasuk Presiden Joko Widodo dan kubunya tak mempolitisir pembebasan Abubakar Baasyir. “Kami mohon peristiwa ini jangan digunakan untuk kepentingan politik walaupun suasanannya sedang memasuki tahun politik,” ujarnya.
“Pak Yusril Ihza Mahendra pernah mendatangi Ustaz Abubakar Baasyir sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan Pak Jokowi berencana membebaskan ustaz tanpa syarat, dan dibenarkan oleh Pak Jokowi sendiri, terus kenapa bisa berubah sekarang, kami mohon jangan dipolitisir,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/isu-seputaran-pembebasan-baasyir.jpg)