Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Baasyir Batal Bebas: 1.600 Bungkus Nasi Kebuli Dibagi-bagi

Panitia sudah telanjur memesan nasi kebuli sebanyak 1.600 bungkus untuk penyambutan bebasnya Baasyir

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Internet
Ketua DPD PSI Sulut Melky Pangemanan menilai Abu Bakar Basyir harus keluar dari Indonesia jika tidak taat pada pancasila. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Panitia sudah telanjur memesan nasi kebuli sebanyak 1.600 bungkus untuk penyambutan bebasnya Ustaz Abubakar Baasyir di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki di Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Namun untuk diketahui pembebasan Baasyir tersebut sudah dibatalkan oleh pemerintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan terpidana terorisme Abubakar Baasyir belum memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Alasannya, dari syarat yang diajukan, Baasyir tak bersedia memenuhi pernyataan kesetiaan pada NKRI dan Pancasila.

Ketua Panitia Penyambutan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Soleh Ibrahim mengaku pihaknya telah memesan ke katering dengan rincian paket nasi kebuli dan makanan ringan pada Selasa (22/1). "Kami sudah memesan 1.600 boks nasi kebuli, sehari sebelum ini," kata dia dalam jumpa pers di Ponpes Al-Mukmin Ngruki.

Humas Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Muchson membenarkan, panitia sudah memesan 1.600 bungkus nasi kebuli. Bahkan menurut dia, ada sejumlah warga sekitar yang sudah memasak untuk syukuran kepulangan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.

"Kami sudah kabarkan kepada warga sekitar, hari ini kepulangan beliau ditunda," kata dia.
Tidak hanya memesan 1.600 bungkus nasi kebuli yang akhirnya dibagi-bagi ke warga, panitia penyambutan Ustaz Abubakar Baasyir juga sudah memasang sejumlah spanduk hingga tenda di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki.

Dari pantauan Tribun, spanduk berukuran 1x5 meter dipasang di sejumlah titik masuk ke Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki di Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Selain spanduk berisikan tulisan "Selamat Datang Ulama Pejuang Syari'at Islam, Ustaz Abubakar Baasyir", panitia juga sudah memasang tenda biru di depan Masjid Baitul Amin berukuran sekitar 30x60 meter. "Ratusan kursi juga sudah disiapkan, tapi belum kami pasang," kata Muchson.

Muchson melanjutkan, spanduk dipasang untuk menyambut kedatangan Ustaz Abubakar Baasyir yang rencananya dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini. "Tetapi tidak jadi, ya sudah tetap terpasang," terang dia.

"Kalau tenda kami bongkar besok (Kamis)," katanya. Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko telah memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abubakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Kedua, telah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Abubakar Baasyir enggan menandatangi persyaratan yang diajukan pemerintah untuk pembebasannya dari tahanan. Persyaratan tersebut yakni Abubakar Baasyir bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang pernah dilakukannya.

Dan Abubakar Baasyir wajib menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Putra Abubakar Baasyir, Muhammad Rosyid, mengatakan pemerintah harusnya bisa menghargai hak Abubakar Baasyir yang menolak menandatangani syarat tersebut sejak awal.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved