5 Calon DPD RI Belum Masukkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Jull: Bukan Kesengajaan
Sebanyak 5 Calon Anggota DPD dapil Sulut belum memasukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Helfried berjanji memasukan laporan tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu meminta klarifikasi tehadap 5 calon Anggota DPD RI,
"Ada 5 calon DPD kami undang mintai klarifikasi, baru 4 yang datang, 1 lagi masih menunggu kehadiran undangan klarifikasi ini," kata dia.
Klarifikasi ini karena ditemukan para calon Anggota DPD belum memasukan LPSDK.
"karena tidak memasukan LPSDK, kita nyatakan melanggar administrasi, tapi Bawaslu merekomndasi agar LPDSK itu dimasukan ke KPU," ujar Kenly.
Bawaslu belum memutuskan, ada pelanggaran, karena masih memberi kesempatan yang bersangkutan.
Kenly mengatakan, tak masalah kalaupun tak ada sumbangan yang masuk, tapi tetap harus dilaporkan LPDSK ke KPU.
Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi mengungkapkan, memang tak diatur sanksi tegas peserta pemilu tak memasukan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
"Yang ada hanya sanksi moral dari publik, bagi yang melaporkan sumbangan dana kampanye menunjukkan sikap transaransi keuangan soal sumbangan dana kampanye, publik bisa menilai sendiri yang tidak memasukan," ujar Salman kepada tribunmanado.co.id, Rabu (23/1/2019).
Baca: KPU Sulut Rekrut Ibu-Ibu hingga Waria Jadi Relawan
Baca: 5 Calon DPD RI Tanpa Laporan Sumbangan Dana Kampanye, KPU Sulut : Sanksi Moral Soal Transparansi
Bagi peserta pemilu yang lalu sudah memasukan laporan tersebut, "Laporan itu diumumkan ke publik," ujar dia.
Ada tiga laporan soal keuangan dana kampanye. Pertama, Laporan awal Dana Kampanye, lalu saat ini Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, ketiga laporan Akhir dana Kampanye.
Soal sanksi kata Salman, paling berat bagi yang tidak memasukan Laporan Akhir Dana Kampanye, karena bisa berujung pembatalan sebagai peserta pemilu.
Adapun, lima Calon Anggota DPD RI yang belum memasukan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye diundang klarifikasi oleh Bawaslu. Mereka yakni Ferry Sanger Weku, Henny William Booth Sumakul, Jull Takaliuang, Helfried Lombo, dan Vivian Dimpudus. (ryo)