Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Bebas Besok, Menkumham : Saya Mau Janganlah Dibesar-besarkan

Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan Basuki Tjahaja Purnama Tidak Dibesar-Besarkan

Editor: Rhendi Umar
Tribun Medan
Yasonna Laoly 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkum HAM RI) Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dibesar-besarkan.

Ia mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Besok Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.

"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari Lapas," kata Yasonna.

Menurut Yasonna, menyelesaikan masa tahanan merupakan hal biasa.

Baca: Minta Dipanggil BTP saat Bebas, Ini Arti Nama Ahok yang Jadi Panggilannya Sejak Kecil

Baca: Jelang Bebas: Begini Permintaan Ahok

Baca: Dua Hari Lagi Bebas, Ahok: Nanti Nyaksiin Gue Kawin Ya

"Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi," kata Yasonna.

Sementara itu Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya menyebut, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan dibebaskan langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis 24 Januari 2019, besok.

"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua," ucapnya.

Dikatakan Andika, selama menjalani masa pidana, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta ini mendapatkan remisi selama tiga bulan 15 hari.

Dengan perincian, remisi khusus Natal 2007 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.

"Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Selama menjalani masa pemidanaan tersebut, Andika menyebut BTP tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. 

"Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang," kata Andika.

Tak Ada Perlakuan Khusus

Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya memastikan, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa saat hari pembebasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada 24 Januari 2019 mendatang.

Sama seperti narapidana lainnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini akan dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pembebasan terhadap BTP diatur oleh UU sama seperti membebaskan napi lainnya, tidak ada perlakuan khusus," ucapnya saat ditemui di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya saat ditemui awak media di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).
Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya saat ditemui awak media di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Nantinya, petugas hanya akan mengantarkan hingga keluar dari lokasi dimana BTP menjalani hukuman.

"Hanya pengamanan biasa, kalau masih di area Lapas otomatis harus kami berikan pengamanan, tapi setelah keluar berarti bukan tanggung jawab kami lagi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BTP akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019 mendatang.

Ia akan bebas pada Kamis besok setelah menjalani masa pidana selama dua tahun dikurangi remisi sebanyak tiga bulan 15 hari.

"Saudara BTP yang adalah warga binaan Lapas Klas I Cipinang akan bebas menjalani pidana atau berakhir masa pidananya pada tanggal 24 Januari 2019," ucapnya saat ditemui TribunJakarta.com di Lapas Klas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Polisi Antisipasi Pendukung Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bakal bebas pada Kamis (24/1/2019).

Terkait Ahok bebas, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA)

Pengawasan tersebut hanya akan dilakukan oleh pihak kepolisian setempat. Saat ini Ahok ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Langkah kepolisian tetap kita akan melakukan monitoring saja, tapi cukup Polres Depok sama Polsek Cimanggis saja," ujar Dedi di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Pihak kepolisian juga mengantisipasi kehadiran pendukung Ahok atau yang biasa kenal dengan Ahoker.

Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal melakukan pengamanan untuk mengantisipasi adanya insiden atau kerawanan yang mungkin bakal terjadi.

 

"Mengantisipasi Ahoker atau pendukungnya ingin berkunjung ke sana, antisipasi jangan sampai bisa segala potensi kerawanan yang ada terjadi bisa terjadi," jelas Dedi.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dirinya telah menjalani hukuman penjara sejak 9 Mei 2017. 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved