Rustam Menilai Pernyataan Nur Wahid Soal Pemberian Grasi Kepada Jokowi Mengada-ada
Rustam Ibrahim menanggapi pernyataan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Rustam menilai bahwa pernyataan Hidayat Nur Wahid Mengada-ada
Editor:
Rhendi Umar
Robert Tantular diketahui mendapat vonis 21 tahun penjara dalam empat kasus.
Pertama, vonis 9 tahun penjara dan denda Rp100 miliar subsider 8 bulan kurungan dalam kasus perbankan.
Kedua, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua.
Ketiga dan keempat adalah kasus pencucian uang, di mana Robert Tantular divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Robert Tantular kemudian mendapat remisi total 74 bukan 110 hari atau sekitar 77 bulan (sekitar 6,4 tahun).
Berita Terkait