Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rustam Menilai Pernyataan Nur Wahid Soal Pemberian Grasi Kepada Jokowi Mengada-ada

Rustam Ibrahim menanggapi pernyataan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Rustam menilai bahwa pernyataan Hidayat Nur Wahid Mengada-ada

Editor: Rhendi Umar
LIPUTAN6.COM
Hidayat Nur Wahid. 

Di antaranya adalah terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama.

Diketahui, Susrama adalah otak di balik pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Ferbruari 2009 lalu.

Pemberian grasi ini dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli, Made Suwendra.

"Iya benar," jawabnya saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (21/1/2018).

Grasi yang diberikan Jokowi adalah mengubah hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

"Grasi yang didapat adalah perubahan hukuman. Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun dari pidana penjara seumur hidup," jelasnya.

Pemberian grasi ini kemudian menuai kontroversi publik.

Sejumlah pihak menyayangkan dan mengecam keputusan sang presiden.

Seperti dari tim hukum yang mengawal kasus hingga Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

Pembebasan Robert Tantular

Beberapa yang menjadi perhatian publik lainnya adalah pembebasan terpidana korupsi eks bos Bank Century Robert Tantular.

Pembebasan bersyarat Robert Tantular seharusnya dimulai pada 18 Mei 2018.

Akan tetapi Robert Tantular harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.

Menanggapi kabar bebas bersyaratnya Robert Tantular, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut itu adalah wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

"Terkait dengan remisi dan pembebasan bersyarat Robert Tantular itu menjadi domain kewenangan Ditjen PAS dan jajarannya. KPK baru diminta pandangannya atau pertimbangannya jika kasus sebelumnya tersebut yang menangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews, Selasa (22/1/2019).

Baca: Syinen Penyanyi Kosong Dua Dibui, Konser Duo Kembar di Banggai Sukses, Rizki Isi Posisi Syinen

Baca: Gubernur Ingatkan Nawacita serta Visi Pembangunan Sulut, Kukuhkan Anggota DPW Dan DPD MUKI

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved