Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dibujuk Kue Bolu dan Uang Rp 5 Ribu, Bocah 8 Tahun Dirudapaksa Tetangga

Malang nasib S (8) warga Jalan Krakatau yang harus merelakan kesuciannya kepada lelaki bejat yang tidak lain adalah tetangganya.

Editor: Indry Panigoro
Screenshot Video
Bocah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Malang nasib S (8) warga Jalan Krakatau yang harus merelakan kesuciannya kepada lelaki bejat yang tidak lain adalah tetangganya.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan saat berada di kediaman korban.

Baca: Para Pimpinan Ormas Islam Ini Datangi Istana dan Doakan Jokowi

Kakek korban yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa kejadian yang dialami cucunya tersebut terjadi pada Senin (11/12/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Jadi saat itu saya sedang tidak di rumah. Saya pulang, keluarga di rumah bilang bahwa S sudah dirusak oleh pelaku yang merupakan tetangga di sini," ujarnya, Selasa (22/1/2019).

Rasanya, sambung kakek korban tubuh ini pun lemas tak berdaya.

Baca: Polres Minut Pilot Project Polmas Nasional‎, AKBP Alfaris Pattiwael Sosialisasi Program Unggulannya

Baca: Aerobik Minggu Militer di Kodim Minahasa, Danramil Tomohon Pimpin Lari 5 Kilometer

Baca: Penikam Novel Masih Kelas 5 SD, Kepsek: Anak Ini Cepat Emosi kalau Ada yang Menatap ‘Miring’

Keluarga pun langsung mencari si pelaku.

"Tidak berapa lama, berhasillah pelaku ini kami amankan di rumah korban dan ia mengakui perbuatannya. Kami pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan bukti Laporan Polisi : STTP/2746/XII/2018/SPKT RESTABES MEDAN," sambungnya.

Pada malam itu juga, sambung kakek korban, pelaku diamankan petugas. Namun sejak tanggal 12 Desember 2018 hingga kini, belum tahu bagaimana prosesnya.

"Kami tidak tahu kapan disidangkan. Saat buat laporan itu katanya paling lama 30 hari kerja, ini sudah lewat. Cuma memohon kepada penegak hukum agar bisa prosesnya dipercepat," ucapnya.

Terpisah, Tribun Medan mencoba konfirmasi tentang tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur kepada LPA Sumut.

Ketua LPA Sumut Muniruddin Ritonga mengatakan, karena kejahatan terhadap anak ini adalah kejahatan kemanusian yang luar biasa.

Baca: Hashim Djojohadikusumo: Pak Jokowi Tak Keluarkan Uang, karena Uangnya dari Saya

"Maka kita berharap agar kepolisian memperioritaskan kasus anak ditangani dengan serius sesuai prosedur yang berlaku. Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara, mendukung kepolisian dalam hal penyelesaian kasus pencabulan di seluruh jajaran kepolisian di Sumatera Utara agar menindak tegas pelaku pencabulan dan pelecehan seksual sesuai dengan prosedur tanpa terkecuali. Disamping itu juga kita mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mengevaluasi Jajarannya yang tidak serius menangani kasus yang dialamai oleh anak baik pelecehan seksual ataupun yang lainnya," ujarnya.

Informasi lain yang berhasil dihimpun, adapun identitas pelaku yakni Siswo Handoko, seorang pelajar (19) ia diduga melakukan rudapaksa oleh S (8) kelas III SD.

"Saat itu, cucu saya mengatakan bahwa dirinya diancam jika tidak menuruti hasrat si pelaku. S pulang lalu mengatakan ia diberi bolu dan uang Rp 5 ribu. Jadi kan kami tanya dari siapa, rupanya dari sipelaku agar bisa melampiaskan hasratnya," ucap pria berambut putih ini.

Baca: Chris Brown Ditahan di Paris Atas Dugaan Pemerkosaan, si Wanita Mengaku Diperkosa di Kamar Hotel

Diketahui kejadian tersebut terjadi di teras salah seorang rumah warga yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved