Skema Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Oleh Jokowi Dipertanyakan ICJR
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan skema pembebasan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Skema Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Oleh Jokowi Dipertanyakan ICJR.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan skema pembebasan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, karena alasan kemanusiaan.
Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mempertanyakan pembebasan tersebut karena dinilai bukan merupakan pembebasan bersyarat atau grasi.
Baca: Sinopsis Film Need for Speed, Aaron Paul Balas Dendam di Sirkuit Balap, Malam Ini pukul 21.00 WIB!
"Skema pembebasan yang diberikan Presiden tersebut dipertanyakan, karena menurut keterangan dari Kuasa Hukum ABB, pembebasan tersebut bukanlah pembebasan bersyarat dan juga bukan grasi," kata Anggara melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/1/2019).
Anggara menjelaskan, untuk membebaskan warga pemasyarakatan sebelum masa pidana berakhir adalah melalui pembebasan bersyarat.
Hal itu diungkapkan Anggara dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca: Terungkap Alasan dan Tarif Sebenarnya Vanessa Angel dalam Prostitusi Online
Kemudian, pembebasan tersebut dikatakan Anggara juga bukan merupakan grasi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Alasannya, ia menerangkan, Abu Bakar tidak pernah mengajukan grasi tersebut.
"Kuasa hukum menjelaskan bahwa pembebasan ini juga bukan grasi yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, karena narapidana ABB tidak pernah mengajukan grasi ke Presiden," jelasnya.
Pembebasan itu disebutkannya bukan pula amnesti, yang merupakan penghapusan segala konsekuensi hukum atas tindak pidana yang dilakukan.
Baca: Siasat Tim Pelatih Agar Skuat Persib Bandung Tak Jenuh Menunggu Kick Off Liga 1
Baca: Sabet Gelar Juara Malaysia Masters 2019, Marcus/Kevin Butuh 36 Menit untuk Taklukkan Tuan Rumah!
Berdasarkan UU Darurat No 11 tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, presiden memberikan amnesti setelah mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA).
MA dapat menyampaikan nasihat tertulis tersebut atas permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk itu, jika memang pembebasan Abu Bakar murni karena langkah kemanusiaan, ICJR pun berharap Presiden Jokowi dapat melakukan langkah serupa, misalnya terhadap terpidana mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ICJR Pertanyakan Skema Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir oleh Jokowi