Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak dan Ayah di Lampung Lakukan Hubungan Intim, Ternyata Orang Ini yang Suruh Mereka

Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan digegerkan dengan beredarnya video porno yang dilakukan oleh ayah dan anak kandung.

Editor: Indry Panigoro

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan digegerkan dengan beredarnya video porno yang dilakukan oleh ayah dan anak kandung.

Dikutip dari TribunLampung.co.id, ayah berinisal M (53) dan PR (18) anak kandungnya merekam hubungan intim mereka dan memberikannya kepada suami siri PR, K yang tengah mendekam di balik jeruji.

Baca: Usai Makan Deasy, Buaya Merry Tewas, Diduga karena Dianiaya, Polres Tomohon Bicara Hasil Autopsi

K diketahui kala itu merupakan narapidana kasus narkoba dan tengah mendekam di Lapas Metro Lampung. 

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, menjelaskan ternyata K menghubungi PR dan mengintimidasinya.

K lalu menyuruh istri sirinya, PR untuk melakukan hubungan terlarang dan merekamnya.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin, (21/1/2019).

Baca: Damkar Kotamobagu Keluarkan 530 Izin APAR

Baca: Ini Kata Mereka Dalam Perayaan 50 Tahun Imamat Uskup Suwatan di Tegal

Baca: Berkat Gol Kaki Kanan, Lionel Messi Ukir Sejarah di Liga Spanyol

Baca: Ini Dua Ungkapan Latin Penuh Makna dan Sangat Indah yang Menonjol dari Uskup Suwatan

K lalu menyebarkan video mesum istri dan mertuanya kepada pesan WhatsApp.

"Video inses tersebut diduga disebar oleh mantan suami siri PR, berinisial K yang saat ini mendekam di LP Metro," kata Syarhan.

Atas hal itu K kembali menjadi tersangka namun kini terjerat pelanggaran UU ITE terkait penyebaran video porno.

Diberitakan sebelumnya, video hubungan intens ayah dan anak ini disebutkan oleh Syahran telah dibuat sekitar bulan Oktober tahun 2018.

"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum PR pergi ke Jawa. PR sendiri mengaku tertekan dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.

Warga yang geram langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu, (6/1/2019) lalu.

M pun sempat diproses oleh kepolisian namun dilepaskan lantaran tidak adanya pihak keluarga yang memberikan tuntutan.

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Namun para tokoh dan masyarakat tak ingin melihat M dan mengusirnya dari desa.

“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.

Hukum Melakukan Hubungan Terlarang

Hubungan terlarangan atau inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Dikutip dari Kompas.com, Inses adalah hubungan seks di antara dua lawan jenis yang memiliki hubungan darah/keluarga sangat dekat, seperti kakek dengan cucunya atau ayah dengan anak kandung perempuan atau di antara kakak-beradik sekandung.

Memang pada beberapa abad lalu di Mesir dibenarkan hubungan inses antara raja dan adik perempuannya, tetapi umumnya di berbagai budaya relasi seksual inses amat terlarang dan ditabukan.

Larangan inses sebenarnya sangat terkait dengan atribusi biologis yang menyatakan hubungan seksual antara pasangan sedarah akan membahayakan kondisi keturunan.

Penelitian modern membuktikan, kematian, retardasi mental, dan cacat bawaan pada anak yang dilahirkan sebagai hasil hubungan inses sangat tinggi.

Bentuk umum yang sering terjadi adalah hubungan inses antara kakak laki-laki dan adik perempuan yang antara lain dipicu rendahnya kualitas tatanan moral dalam keluarga.

Atau eksperimen seksual yang karena kebutuhan pemenuhan rasa ingin tahu tentang seks dan seksualitas di antara saudara sekandung berlawanan jenis, dalam kisaran usia remaja mula.

Kondisi sosial ekonomi yang rendah pun membuat keluarga mengalami keterbatasan kamar tidur sehingga memaksa mereka harus berbagi kamar dengan saudara sekandung berlawanan jenis.

Kondisi tersebut akan membuka peluang terjadinya hubungan inses.

Hal yang sangat memprihatinkan adalah bila terjadi pengalaman inses, konsekuensi traumatis justru akan lebih dialami remaja perempuan yang terlibat yang di kemudian hari berkembang menjadi rasa salah berkepanjangan pada diri mereka.

Mereka kemungkinan besar akan memiliki sikap negatif terhadap seksualitas yang pasti merugikan kesejahteraan mental mereka di kemudian hari.

Andaikan akhirnya mereka bisa toleran terhadap perasaan bersalah, tetapi cepat atau lambat mereka akan mengetahui perilaku inses sangat dilarang oleh lingkungan masyarakat mereka.

Pemahaman tersebut tentu saja akan memicu perkembangan perasaan rendah diri berkepanjangan pula.

Apalagi bila kemudian mereka menyadari selaput daranya sudah tidak utuh oleh hubungan inses tersebut.

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Anak dan Ayah Lakukan Hubungan Terlarang Karena Dapat Intimidasi, Ternyata Pelakunya Orang Dekat, http://wow.tribunnews.com/2019/01/21/anak-dan-ayah-lakukan-hubungan-terlarang-karena-dapat-intimidasi-ternyata-pelakunya-orang-dekat?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved