Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

H-6 Bebas, Basuki Tjahaja Purnama Tulis Surat Khusus, Minta Disapa dengan Panggilan Baru!

H-6 Bebas, Basuki Tjahaja Purnama Tulis Surat Khusus, Minta Disapa dengan Panggilan Baru!

Editor: Siti Nurjanah
Tribun Timur
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Salam dari Mako Brimob.

Basuki Tjahaja Purnama

Perlu diketahui sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah.

Dakwaannya terkait kasus tuduhan penodaan agama pada pidatonya di Pulau Seribu.

Mengutip Kompas.com, Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan sebagai terpidana kasus penodaan agama.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok pertama kali menerima remisi pada Natal 2017.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Tribun Timur)

"(Ahok) mendapat remisi Natal 2017 (selama) 15 hari," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).

Ahok menerima pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada 17 Agustus 2018.

Terakhir, Ahok diusulkan mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2018.

Baca: Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Piala Asia 2019, Asia Tenggara Utus 2 Wakil

Baca: Debat Pilpres 2019 - Prabowo Sebut Jawa Tengah Lebih Luas dari Malaysia, Ini Kata Ganjar Pranowo

Surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.

"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini, (Ahok) diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.

Ade menyampaikan, Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.

Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," kata Ade.

Oleh karena itu, Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ucapnya.

Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved