Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prostitusi Online

Gadis 13 Tahun Asal Manado Dijual Pacarnya di Prostitusi Online, Sekali Layani Tamu Rp 1 Juta

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara membongkar kasus ini pada Juli 2018 lalu dan baru pada awal tahun 2019 ini, kasus ini sampai di meja persidangan.

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Nielton Durado
Tribun Manado
ILUSTRASI: Prostitusi online melalui aplikasi Bee Talk tengah berproses di Pengadilan Negeri Manado. 

Tim dari Subdit Dua Cyber Crime dan Perbankan Ditreskrimsus yang terdiri atas lima orang kemudian melakukan penyamaran sebagai tamu (pelanggan).

"Kita lakukan penyamaran sebagai penyewa jasa. Mereka (pemberi jasa) tunggu di kamar. Kemudian kami masuk dan langsung bertransaksi. Setelah dibayar, saya perintahkan anggota untuk masuk. Kita kemudian langsung membawa mereka ke Mapolda Sulut. Kita amankan barang bukti di antaranya handphone, kondom, uang tunai, dan bukti percakapan," ujar Kasubdit.

Iwan mengatakan, untuk kasus ini masih akan terus dikembangkan. "Biasanya mereka ini (pemberi jasa) memasang tarif Rp 1 juta," ujar dia.

"Kalau saya memang biasanya (dibayar) Rp 1 juta," ujar D. "Saya juga begitu Rp 1 juta," tambah L.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara. Mereka diancam dengan pasal 29 jo pasal 4 UU Pornografi, pasal 30 jo pasal 4 UU Pornografi, pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kasubdit.

Polda Sulut tangkap pelaku prostitusi berbasis online pada Kamis (22/2/2018).
Polda Sulut tangkap pelaku prostitusi berbasis online pada Kamis (22/2/2018). (TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW)

Baca: Kapolres Minahasa Sampaikan Program dan Arahan Kapolda Sulut

Baca: Live Debat Pilpres 2019 - Siaran Langsung di Kompas TV, Metro TV, tvOne, TVRI Malam Ini

Pemerhati masalah sosial, Goinpeace Tumbel mengatakan, prositusi online itu operasi senyap. Tak terlihat tapi ada. Semua tahu bisnis ini terus beroperasi, namun yang ada semua acuh tak acuh.

"Jangan ada pembiaran, jangan beri kelonggaran padahal sudah tahu," kata dia.

Ada semacam toleran dalam tanda kutip. Padahal semua menyadari masalah penyakit sosial ini sangat mengganggu sendi kehidupan.

"Masalah ini mempengaruhi sosial, moral, etika, spritual," kata dia.

Makin dibiarkan makin berkembang. Anak-anak generasi muda bangsa ini terancam, daya tarik 'uang gampang' bisa menjerumuskan ke dunia hitam. Tanpa menyadari mereka (generasi muda) sedang terjebak di dalamnya menikmati kesenangan gelimangan harta semu.

Kata dia, mengatasi persoalan ini, harus semua pihak. Pemerintah, aparat hukum, organisasi masyarakat, organisasi gereja dan masyarakat sendiri. Mulai dari aparat hukum dan pemerintahan, tidak tegas para pelaku.

Misalnya bisnis ini lancar dengan adanya topangan jasa hotel sebagai tempat pemuas syahwat. "Pelaku banyak yang kerja sama pihak hotel, cenderung memuluskan bisnis ini, tindak tegas, harus ditertibkan," kata dia.

Masyarakat pun jangan tutup mata ketika mengetahui, laporkan ke aparat penegak hukum. Lanjut dia, memang jika ketahuan, anak terjerumus ke prositusi online, cenderung orangtua tak mau membawa kasus ini ke kepolisian. Padahal sebaliknya kasus ini harus diusut tuntas mencari siapa pelaku dan yang menjerumuskan.

Harus diakui sejak peradaban manusia, bisnis prostitusi tak pernah mati. Tapi bukan berarti harus tutup mata. Setidaknya bisa diminimalisir dampaknya. "Jangan dibiarkan semakin masif dampaknya," ujar dia.

Motif prositusi online saat ini sudah bergeser dari sekadar masalah mengisi perut tapi lebih ke gaya hedonis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved