Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prostitusi Online

Gadis 13 Tahun Asal Manado Dijual Pacarnya di Prostitusi Online, Sekali Layani Tamu Rp 1 Juta

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara membongkar kasus ini pada Juli 2018 lalu dan baru pada awal tahun 2019 ini, kasus ini sampai di meja persidangan.

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Nielton Durado
Tribun Manado
ILUSTRASI: Prostitusi online melalui aplikasi Bee Talk tengah berproses di Pengadilan Negeri Manado. 

Kasus ini berawal saat korban tak pulang rumah, keluarganya pun mencarinya.

Setelah lokasinya terlacak, bersama-sama polisi, langsung menggerebek lokasi tersebut.

Populer: Update Buaya Makan Manusia di Minahasa - Polda Sulut Bicara Tersangka, WN Jepang Lari ke Ternate

Baca: Drama Menegangkan saat Evakuasi 3 Buaya di Sulut, Ada Buaya Pemakan Manusia Seberat 600 Kg

Peristiwa ini bermula ketika Lily berpacaran dengan salah seorang terdakwa yakni FT.

Kisah asmara ini ternyata berujung pada prostitusi online.

Lily yang masih polos, dijual oleh pacarnya itu melalui aplikasi tersebut.

Sekali melayani tamu, Lily dihargai Rp 1 juta.

Menurut pengakuan, FT sudah dua kali menjual Lily.

Terdakwa pun dijerat Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Halaman satu edidi cetak Tribun Manado prostitusi via beeTalk
Halaman satu edidi cetak Tribun Manado prostitusi via beeTalk (VALDY SUAK)

Manado Heboh Prostitusi Online via Aplikasi BeeTalk Terbongkar pada 2018

Sebelumnya, Polda Sulut membongkar sindikat prostitusi online di Kota Manado pada Kamis (22/2/2018)

Tujuh perempuan dan dua lelaki diamankan Tim Cyber Crime dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Adalah S (20), D (25), L (17), A (20) P (20), C (19), dan seorang ‘papi’ berinisial F (30).

Mereka tertangkap tangan sedang mempraktikan kejahatan prostitusi,. Beberapa jam kemudian, Tim Cyber Crime juga menciduk dua wanita muda dan seorang 'papi'.

"Kita lakukan penangkapan sore hari. Yang kita tangkap lima perempuan sebagai pemberi jasa dan satu papi yang membantu memasarkan," ujar Kasubdit Dua Cyber Crime dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut AKBP Iwan Permadi kepada tribunmanado.co.id, Kamis malam.

Polda Sulut tangkap pelaku prostitusi berbasis online pada Kamis (22/2/2018).
Polda Sulut tangkap pelaku prostitusi berbasis online pada Kamis (22/2/2018). (TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW)

Lanjut Iwan, ia yang langsung memimpin penangkapan. "Kita memang mendapat informasi dari berita yang dimuat Tribun Manado. Kita kemudian bergerak. Download aplikasi (BeeTalk) dan melakukan transaksi," ujar perwira menenengah Polri ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved