3 Jurusan Ini Prioritas Didahulukan Kepala BKN untuk PPPK atau P3k
Selain mengutamakan tiga bidang tersebut, pendaftaran PPPK 2019 juga akan memprioritaskan pada pekerja honorer.
Hingga kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah.
"Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada.
Baca: Hamil di Luar Nikah, Yunita Siregar Dicemooh Warganet
Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap," ujar Bima.
Sementara itu, jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) segera dibuka.
Dibukanya lowongan P3K ini menjadi kesempatan bagus bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2018.
Rencananya, jadwal pendaftaran PPPK ini akan dibuka pada akhir Januari 2019 ini.
Baca: Soal Video Viral Kerusakan Resleting Bagasi, Lion Air Bakal Polisikan Penyebarnya
Baca: Terkait Perampokan di GPI, Kapolresta Harap Warga Waspada

Namun, hingga kini belum ada kepastian jadwal pendaftaran PPPK.
PPPK sering kali disalahartikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK.
Baca: Tanggapan Eks Muncikari Robby Abbas Terkait Status Tersangka Vanessa Angel!
Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Baca: Sikap Vanessa Angel Dibongkar Jane Shalimar sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
Baca: Fakta soal Pengemis yang Katanya Punya Harta Rp 1 Miliar