Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Fakta-fakta Urine Kapolres Empat Lawang Positif Narkoba: Tidak Ada Barang Buktinya

Urine Kapolres Empat lawang AKBP Agus Setyawan dinyatakan positif narkoba oleh Polda Sumatera Selatan

Editor: Aldi Ponge
Screenshot Video
Kapolres Empat lawang AKBP Agus Setyawan 
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolres Empat lawang AKBP Agus Setyawan (AS) terancam dipecat dari jabatannya.

Pasalnya, AKBP Agus Setyawan positif narkoba setelah melakukan tes urine dadakan oleh Polda Sumatera Selatan pada Jumat (11/1/2019).

Tak hanya itu saja, ia juga terancam dibui atas kasus ini.

Baca: Kapolres Empat Lawang Positif Menggunakan Narkoba, Bakal Segera Dipecat?

Berikut ini rangkuman fakta Kapolres Empat Lawang yang terjerat kasus narkoba yang telah dirangkum Tribunnews.comdari Sripoku.com pada Selasa (15/1/2019).

1. Tersangka Masih Diperiksa

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memastikan bahwa sang Kapolres yang positif itu tugas di Kabupaten Empat Lawang, yakni AKBP AS.

"Sejenis narkoba, tapi kalau bahasa dari kedokteran itu amfetamin."

"Tes urinenya hari Jumat (11/1/2019), kalau hanya positif saja bisa tindakan disiplin, tapi kalau ini tidak ada barang buktinya bisa di penjara," imbuh Kapolda Zulkarnain.

Baca: Dites Urine Mendadak, Kapolres Empat Lawang Positif Narkoba, Ini Sanksi yang Menantinya

Sejauh ini, AKBP AS masih diperiksa di Propam Polda Sumsel karena hasil tes positif.

AS belum diperbolehkan pulang sebelum pemeriksaan selesai dan bisa membuktikan tidak ada mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

Zulkarnain
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (Sripoku.com)


2. Keadaan AKBP Saat Ditanyai Penyidik

Zulkarnain mengungkapkan jika saat diperiksa yang bersangkutan menjawab ngalor-ngidul seperti orang bingung.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Propam, katanya dia orangnya masih oon-oon gitu. Jawabannya ngalur ngidul."

"Omongannya berbelit, tapi masih terlihat sadar."

"Kita minta dia buktikan kalau memang benar-benar enggak konsumsi narkoba. Kalau tidak, ya sanksi disiplin," ujar Zulkarnain.

3. Tersangka Diminta membuktikan Jika Ampetamine Dikonsumsi dalam Rangka Penyembuhan

Zulkarnain mengatakan jika kandungan ampetamine sebenarnya bisa saja terkandung dalam obat batuk.

Untuk itulah dirinya meminta AS dapat membuktikan apabila dirinya mengkonsumsi ampetamine dalam rangka penyembuhan.

"Kan kalau betul itu obat batuk, ada bukti botol obatnya, ada resep dokternya."

Baca: Dirawat Malaysia, Ustaz Arifin Ilham Beri Pesan Romantis untuk 3 Istrinya, Ini Balasan Mereka

"Nah itu dibawa, dibuktikan kepada penyidik supaya bisa benar-benar terbukti tidak mengonsumsi narkoba," jelas Zulkarnain.

Apabila terbukti mengonsumsi narkoba, maka Ajun Komisaris Besar AS terancam sanksi disiplin yakni pencopotan dari jabatannya saat ini serta penundaan kenaikan pangkat.

"Tidak bisa dipecat atau dipidana karena tidak ada barang bukti narkobanya. Dicopot dari jabatannya dan penundaan naik pangkat," tambah Zulkarnain.

4. Tidak Ada Barang Buktinya

Menurut Kabid Propam Polda Sumsel, Didi Hayamansyah, urine Kapolres Empatlawang tersebut belum bisa dipastikan narkoba. Karena sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti lain.

Baca: Tes Urine Mendadak, Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan Positif Narkoba

"Tidak ada barang buktinya. Paling sanksi disiplin saja," ujarnya.

Lanjut Didi, hal tersebut yang mengarah ke AS merupakan masalah internal terkait dengan kegiatan rutinitas pemeriksaan urine bagi anggota polisi yang bertugas di bagian operasional.

didi
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Didi Hayamansyah saat ditemui di Polda Sumsel, Selasa (15/1) (Rangga Erfizal)

TONTON JUGA:

TAUTAN AWAL: http://www.tribunnews.com/section/2019/01/15/4-fakta-urine-kapolres-empat-lawang-yang-positif-narkoba-keadaan-saat-diperiksa-hingga-sanksinya?page=all


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved