Berita di Minahasa
Resmob Polres Minahasa Bekuk DPO Kasus Penggelapan di Manado
DPO kasus penggelapan berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Minahasa di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget,
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - DPO kasus penggelapan berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Minahasa di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Manado, Kamis (10/1/2019).
Pria berinisial JWWK Alias Rian (23) warga Kelurahan Paleloan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam laporan Polres Minahasa Nomor DPO/08/11/II/2018/Reskrim.
Pencarian terhadap Rian diduga karena penggelapan saat bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Citra Karya Abadi di Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan.
Baca: Resmob Polres Minahasa Tangkap Tersangka Penganiayaan di Desa Kaleosan
Baca: Fakta-Fakta Kasus DBD di Sulut: Jumlah Kematian, Belum KLB hingga Pasien Membludak di RSUP Kandou
Baca: Dikabarkan Punya Hubungan Dekat dengan Mischa Chandrawinata, Ini Bantahan Gisel
"Pelaku yang saat itu masih bekerja di Koperasi mengatakan kepada managernya bahwa ada beberapa nasabah yang akan meminjam uang, namun setelah diberikan kepada pelaku, pelaku tidak memberikan uang itu kepada nasabah" terang Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang.
Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November sampai Desember tahun 2017 dan nanti diketahui setelah di lakukan pemeriksaan lapangan pada bulan Januari 2018.
"Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik satuan Reskrim" jelas Kapolres.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang memberikan apresiasi kepada Unit Resmob yang terus melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap DPO kasus penggelapan.
TONTON JUGA:
