Lakukan Hubungan Suka Sama Suka dengan Anak di Bawah Umur, Pemuda asal Pandu Divonis 5 Tahun Penjara
Saat kejadian, korban masih berusia 17 tahun dan Luis bukan laki-laki pertama yang berhubungan dengannya.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Undang-undang Perlindungan Anak menjerat LP alias Luis (18), warga Pandu, Kecamatan Bunaken Kota Manado.
Palu hakim Pengadilan Negeri Manado memvonisnya bersalah atas tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur, Rabu (9/1/2019).
Luis harus mendekam di penjara selama lima tahun dan denda Rp 60 juta subsider satu bulan penjara.
Ia tampak tertunduk lesu di kursi pesakitan, setelah mendengar putusan hakim tersebut.
Luis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang didakwa kepadanya.
Baca: Dua Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan karena Ikut Pesta Miras
Peristiwa ini terjadi pada 19-20 Agustus 2018 lalu di rumah Luis. Luis dan korban sebut saja Din, telah tiga kali bersetubuh.
Dalam fakta persidangan menyebutkan, kejadian pertama terjadi ketika keduanya usai meneguk minuman beralkohol pada malam itu.
Saat keduanya tertidur di kamar rumah Luis, korban tiba-tiba memeluk Luis dari belakang.
Kejadian kedua di hari yang sama, pada 19 Agustus malam dan kejadian ketiga pada 20 Agustus.
Dalam fakta persidangan juga menyebutkan keduanya suka sama suka dalam melakukan perbuatannya.
Baca: Hubungan tak Direstui Orangtua, Felix Dijemput Polisi Gara-gara Bawa Lari Gadis di Bawah Umur
Saat kejadian, korban masih berusia 17 tahun dan Luis bukan laki-laki pertama yang berhubungan dengannya.
Terungkap, Din sudah lebih dulu berhubungan badan dengan lelaki yang saat ini juga tengah menjalani hukuman penjara. (*)